GALAGALA.ID, Subang,- Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D didampingi Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edy dan Kasi Propam, Iptu Gumelar mengingatkan pentingnya peran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi konsumsi minuman keras yang sering menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polres Subang akan selalu hadir dan siap melindungi, “katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Aula Patriatama Polres Subang pada Selasa (7/10/2025).
Salah satu bukti kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang dipicu akibat minuman keras (miras). Mereka ditegur tidak terima sehingga terjadi kasus tragis menimpa seorang pria bernama Herna (66), warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertelungkup di ruang tamu rumahnya setelah menjadi korban pelemparan batu dan pengeroyokan oleh tiga orang pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DS bin Tamin (28 tahun), MA bin Karno (16 tahun), dan EK bin Torin (39 tahun) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang kurang dari 48 jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban.

Kapolres Subang dalam keterangannya menjelaskan, aksi brutal tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku setelah korban menegur mereka karena membuat keributan di sekitar rumahnya. Tak terima ditegur, para pelaku secara membabi buta melempari rumah korban menggunakan batu dan bambu hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah yang berujung pada kematian.
“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur untuk menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Redal) ***




