Lima Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Sukahurip Diamankan Polres Subang 2 Jam Kemudian

GALAGALA.ID, Subang, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang bergerak cepat berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang yang tak terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan media online di Subang pada Rabu (9/4/2025).

Bahkan pengamanan para terduga terduga pelaku hanya membutuhkan waktu 2 jam setelah unit Jatanras menerima laporan. Kemudian tim langsung Gerak Cepat (Gercep) menuju lokasi kejadian .

Kapolres Subang melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ada.

“Pesan bapak kapolres kami akan bertindak secara profesional berdasarkan fakta yang ada,” ujar AKP Bagus didampingi Kanit Jatanras Ipda Tatang Suryaman kepada awak media, Rabu (9/4/2025).

AKP Bagus pun menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan para pelaku tak terduga dilakukan dalam waktu singkat sebagai bentuk respons cepat dari pimpinan.

“Sebagai respon cepat bapak kapolres subang alhamdulillah tidak lebih dari 2 jam pelaku sudah diamankan utk keterangan lengkap nanti kami pres riliskan ya,” terangnya.

Diapresiasi

Selain memunculkan keprihatinan adanya kasus pengeroyokan terhadap wartawan, juga apresiasi  atas cepatnya tindakan polisi hingga berhasil mengamanka 5 terduga pelakunya. Salah satunya  datang dari praktisi hukum Dede Sunarya.

Dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Dede mengaku prihatin dan turut berduka atas kejadian yang menimpa jurnalis Hadi Hadrian (46).

“Sebagai praktisi hukum tentu saya sangat prihatin dan turut berduka. Semoga rekan Hadi cepat pulih setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Subang,” ujarnya

Dede Sunarya juga mengapresiasi tindakan cepat dari Unit Jatantras Reserse Polres Subang yang sudah melakukan penangkapan terhadap 5 terduga pelaku pengeroyokan.

Dia berharap, pilisi dapat memberikan tindakan hukum yang setimpal sesuai aturan yang berlaku.

“Biar jadi pelajaran juga bagi masyarakat agar tidak gampang melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Kepada instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Subang Dede pun memberi pesan khusus, agar melakukan pengecekan terhadap ijin kandang ayam tersebut.

“Kalau memang diketahui ilegal, jangan dibiarkan. Beri tindakan tegas, tutup usahanya,” tegasnya.

Demikian pula  Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang menyatakan sikap tegas mengutuk aksi kekerasan terhadap insan pers yang kembali terjadi.

“Ini adalah bentuk teror terhadap kebebasan pers dan upaya pembungkaman suara kritis. Kami tidak akan tinggal diam melihat insan pers yang menjalankan tugas mulia justru menjadi korban kekerasan,” tegas Iqbal  dalam keterangan resminya.

Dirinya juga memberikan apresiasi aparat penegak hukum yang gerak cepat mengamankan pengeroyok, dan meminta mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang maupun pelaku langsung. 

Kalau ada keterlibatan  oknum agar ditindak  sesuai hukum pidana, serta memastikan perlindungan maksimal bagi jurnalis dalam menjalankan tugas. 

“Kami meminta Kapolres Subang segera menangkap pelaku dan memproses hukum mereka. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP Pasal 170 tentang Penganiayaan Berjamaah,” tambah Iqbal.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *