Subang,Galagala.Id,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang pada pelaksanaan Pemilu 2024 termasuk kategori lokasi khusus dan menyatakan kesiapannya untuk menyukseskannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesiapan ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri saat menerima perwakilan dari KPU Subang, Ketua PPK Kecamatan Subang, Deden Aria Yudha dan anggotanya serta Ketua PPS Kelurahan Sukamelang dan anggotanya, Kamis (24/12/2024). “Kita sudah siap dan siapkan petugas yang nantinya bakal menjadi KPPS di 3 TPS, ” ungkapnya
Menurut Kalapas Subang yang didampingi jajaran Pejabat Strukturalnya mengatakan,kedatangan jajaran KPU, PPK dan PPS dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus koordinasi terkait pembentukan KPPS dan partisipasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang ada di sana. Sebab, Lapas Kelas IIA Subang masuk ke dalam kategori lokasi khusus dan nantinya terdapat 6l3 TPS dengan 614 pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) dari total WBP sebanyak 700 orang lebih .
“Selama memenuhi syarat sebagai pemilih, WBP berhak mendapatkan haknya dalam memilih. Namun tidak menutup kemungkinan dari jumlah DPT yang ada bisa bertambah maupun berkurang karena ada yang masuk dan ada yang bebas. Untuk itu, kita rutin berkoordinasi dengan KPU terkait hal -hal apa saja yang perlu dilakukan, baik penyerahan maupun pemutakhiran data WBP secara berkala,” jelas Tommi.
Terkait penyuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dirinya juga memastikan bahwa seluruh pegawai akan mengedepankan netralitas dan tidak berpihak kemana pun.
“Persiapan sudah dilakukan sejak awal, jadi kita sudah siap melakukan pemungutan suara WBP untuk Pemilu 2024 nanti. Saya pastikan semua ASN di Lapas Subang menjunjung tinggi netralitas, dan saya terus mengingatkan agar dukungan pribadi tidak perlu diumumkan ke khalayak ramai, karena dapat berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” pungkas Tommi

Sementara itu, Ketua KPU Subang melalui Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Samuel Pasaribu mengatakan kendati telah ditetapkan dalam DPT sebanyak 614 pemilih TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas IIA Subang, kemungkinan perlakuannya khusus serta hak memilih mereka sebagaimana pemilih DPTb atau pemilih pindahan kebanyakannya.
“Disebut pemilih di TPS Lokasi Khusus, karena para pemilih ini berada dalam situasi dan kondisi tertentu, di mana lokasi keberadaan mereka di luar alamat yang berbeda dengan KTP-el dan tersentral di satu lokasi,” ujarnya dan terus berkoordinasi terkait data ini.
Pada kesempatan tersebut, Samuel juga menjelaskan kunjungan silaturahminya ke Lapas Subang sekaligus untuk berkoordinasi terkait data WBP yang baru masuk maupun telah bebas, termasuk persiapan pembentukan KPPS, sekaligus diserahkan berkas formulirnya.(Derid/Redal)***




