Kabar Baik, THR PNS, PPPK, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Dicairkan Mulai 17 Maret 2025

GALAGALA.ID, Jakarta,- Pemerintah sebagaimana biasanya menjelang hari raya Idul Fitri akan menggulirkan. Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk pada idul Fitri 1446 Hijriyah mendatang. Terutama untuk pegawai pemerintahan yang akan cair beberapa hari mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun bagi seluruh aparatur negara yang diteken Prabowo. Aparatur negara yang dimaksud terdiri dari, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan.


“THR akan dibayar dua minggu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Prabowo mengatakan total aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 sebanyak 9,4 juta orang. Adapun gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Prabowo menekankan tunjangan kinerja diberikan 100 persen. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu, pada bulan Juni tahun 2025,” ucap Prabowo.

Selain itu, kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) pun muncul. Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Prabowo meminta perusahaan layanan aplikasi ojek online memberikan bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai. Menurut dia, bonus dapat diberikan dengan mempertimbangkan keaktifan para pekerja.

“Pemerintah mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo

Dia menyampaikan bahwa saat ini ada 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif. Sementara itu, ada 1,5 juta pengemudi online yang berstatus pekerja paruh waktu atau part time.

Adapun besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya akan dirundingkan lebih lanjut. Penjelasan lebih rinci soal THR Ojol ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” tutur Prabowo.(Rls/Redal)***



 
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *