KRYD Ops.Cipkon, Polsek Pagaden Amankan 16 Motor, Pusat Kota 5 Motor, 4 STNK dan 16 Knalpot Brong

GALAGALA.ID, Subang,-  Suasana pusat kota Subang, Sabtu (24/5/2025) malam cukup ramai. Selain banyak Bobotoh yang menyambut kemenangan Persib, juga malam itu cuaca sangat mendukung sehingga banyak yang Jalan.

Jajaran Polres Subang pun melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Operasi Cipta Kondisi Gabungan dipimpin  dipimpin langsung oleh Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K dengan  menyasar kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, motor bodong/hasil curian, serta potensi aksi kriminalitas C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Subang melalui jajaran Polsek.

Kegiatan diawali dengan apel pra-tugas di masing-masing wilayah pembagian, termasuk Jalur Kota, Jalur Tengah, Selatan, dan Utara. Wilayah Jalur Kota berada di bawah komando Wakapolres Subang, yang kemudian memimpin patroli dengan rute: Mako Polres Subang – Simpang GOW – Jl. Ks. Tubun – Jl. Darmodiharjo – Terminal Subang – Jl. Otista – Jl. Raya Wangsa Gofarana – Alun-Alun Subang – Simpang Pablo – Simpang Wisma Karya Subang, dan diakhiri dengan apel konsolidasi.

Sasaran utama adalah pencegahan aksi tawuran, geng motor, konsumsi miras, dan balap liar. Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini antara lain:
• 5 unit kendaraan roda dua (R2) diamankan,
• 4 lembar STNK disita,
• 16 unit knalpot brong ditindak,
• Masyarakat dihimbau untuk menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,
• Situasi wilayah hukum Polres Subang dinyatakan aman dan kondusif pasca kegiatan.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin dan terukur, demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Wakapolres Subang.

Polsek Pagaden

Sementara itu jajan  Polsek Pagaden melaksanakan razia knalpot brong di depan Mako Polsek Pagaden,Kecamatan Pagaden dipimpin oleh Kapolsek Pagaden, AKP, Ikin Sodikin SH., melibatkan Unit Gabungan anggota Polsek Pagaden, hasil dari kegiatan razia ini mengamankan 16 unit R2 yang menggunakan knalpot brong berbagai jenis merek sepeda motor.

Kapolsek Pagaden, AKP, Ikin Sodikin SH., memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara R2 yang diamankan di Mako Polsek Pagaden, Dalam arahannya Kapolsek mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, helem, kaca spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan Perusahaan, Kapolsek Pagaden menekankan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat serta penggunaan jalan lainnya.

Kapolsek juga memerintahkan anggotanya untuk menyita knalpot brong atau knalpot racing yang diamankan di Mako Polsek Pagaden, Ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Pagaden hingga pengendara melakukan penggantian knalpot.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *