“Kami sedang menata sesuai dengan kondisi kita, yang jelas setiap Calon dan rombongannya akan di sambut dengan adat Sunda termasuk dihibur dengan kesenian kacapu suling, toleat dan gemyung, ” kata Rakajon Januar alias Raka AB saat ditemui Minggu (24/8/2024) di halaman KPU Jalan Veteran Subang
Galagala.Id,Subang,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang sudah resmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang pada Pilkada Subang Tahun 2024 .
Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.
Namun dibalik semua ini, pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8/2024) anda terutama para pasangan calon Bupati dan Wakilnya akan pangling melihat situasi halaman maupun ke dalam tempat pendaftaran. Semuanya bernuansa Sunda.
“Kami sedang menata sesuai dengan kondisi kita, yang jelas setiap Calon dan rombongannya akan di sambut dengan adat Sunda termasuk dihibur dengan kesenian kacapu suling, toleat dan gemyung, ” kata Rakajon Januar alias Raka AB saat ditemui Minggu (24/8/2024) di halaman KPU Jalan Veteran Subang
Menurutnya, setiap yang datang akan pangling karena dirinya sesuai dengan keinginan Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi harus bertemakan, Mapag Carita Subang Anu Nunggaran dan sesuai pula dengan “Pilgub Jabar 2024 Gemilang” atau Pilgub Jabar 2024 gembira memilih langsung, untuk kembali pada inisiatif budaya, khususnya Sunda. Apalagi maskot Pilkada Subang, leuit,” jelas Raka AB dan menyebutkan kalau penataan serta persiapan untuk pendaftaran besok sudah tuntas.
Pengumuman Pendaftaran
Terkait pendafataran selengkapnya sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Nomor 1060 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat minimal suara sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 59.503 (lima puluh sembilan ribu lima ratus tiga)
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang sebagai berikut:
a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Subang
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang merupakan Warga Negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain Warga Negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;