Galagala.Id,Subang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang mengeluarkan pengumuman dan berharap masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang.
Pengumuman yang ditandangani Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi dikeluarkan tertanggal 14 September 2024, sebagai berikut:
Pengumuman Nomor : 1070/PL.02.2-Pu/3213/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Galon Bupati dan Wakil Bupati Subang sebagai berikut :
Pengumuman Selengkapnya dapat di unduh disini