Komitmen Berantas Narkoba, Polres Subang Amankan 18 Tersangka Selama April-Juni 2025

GALAGALA.ID, Subang,- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil  mengungkap 16 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga Juni 2025.

Dari sekian kasus, tersangka yang diamankan sebanyak 18 tersangka yang terdiri dari 16 pria dan 2 wanita berhasil diamankan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang.

Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Kasi Humas AKP Edi, Kasi Propam Iptu Gumilar dan wakilnya Iptu Kholidin kepada wartawan, Kamis (12/6/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 16 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Kompol Endar.

Ada pun rincian kasus diantaranya, Narkotika jenis sabu 7 kasus, Sediaan farmasi 3 kasus, Psikotropika 2 kasus, Tembakau sintetis 3 kasus dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika 1 kasus.

“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu 148,42 gram, obat sediaan farmasi 13.510 butir, Psikotropika 209 butir dan Tembakau sintetis: 88,49 gram,” jelasnya.

Adpaun, lanjut Endar, barang bukti lainnya yakni 6 timbangan digital, 16 unit handphone, motor, tas, dompet, plastik klip, hingga peralatan rumah tangga seperti botol, gelas ukur, dan bahkan mobil mainan.

Endar mengatakan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, seperti transaksi langsung (tatap muka), sistem peta (penyimpanan barang di lokasi yang telah disepakati), serta metode pembayaran Cash On Delivery (COD).

Pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah Kecamatan Subang 9 kasus, Kecamatan Kalijati 3 kasus, Kecamatan Dawuan dan Binong masing-masing 2 kasus, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Pusakajaya, Pamanukan, dan Pabuaran masing-masing 1 kasus.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, antara lain Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” ungkap Kompol Endar.

AKP Udiyanto menambahkan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *