SUBANG,Galagala.Id, – Diduga mengedarkan obat obatan terlarang jenis Clonazepam yang masuk kedalam daftar Psikotropika, seorang remaja warga Kampung Rawagebang, Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Subang, diamankan oleh jajaran Polsek Patokbeusi Minggu sore tadi, (14/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan gerak cepat pelaku tersebut dipimpin Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan beserta sejumlah anggotanya berdasarkan instruksi langsung Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Diungkapkan Kapolsek Patokbeusi,
penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat terkait adanya yang menjual obat terlarang.
Tidak berselang lama Kapolsek Patokbeusi langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka adalah seorang pemuda warga Rawagebang Desa Ciberes dengan inisial RK (26),”ungkap AKP Anton dalam press releasenya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat dilakukan penangkapan diantaranya satu tablet Pil jenis Alprazolam, dan
13 tablet Klonazepam dalam kondisi sudah dipotong dan siap edar.
Selanjutnya Kapolsek Patokbeusi, AKP Anton Indra Gunawan melakukan pendataan saksi-saksi,
melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Subang, serta membuat laporan kepada pimpinan.(Redal)***