GALAGALA.ID, Jakarta,- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan polisi di 13 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi.
Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut penyidik, termasuk bisnis kafe di Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah polisi.
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang telah diberitakan di media sosial, seperti yang disebutkan di Cipete,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Saat ditanya mengenai temuan uang ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan di Sentul, Febrie memilih memberikan jawaban normatif. Dia juga mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi merupakan miliknya.
“Terkait adanya uang yang ditemukan di rumah di Sentul, uang tersebut ada pemiliknya, ada kegiatannya, dan orang-orang yang terkait dengan kegiatan itu dapat dimintai keterangan,” kata Febrie.
Meski demikian, Febrie menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Dia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan tersebut.
“Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung agar semuanya menjadi terang, menjadi jelas, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polisi Geledah 13 Lokasi
Rumah di Sentul bukan satu-satunya lokasi yang digeledah. Sejak Rabu (8/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Sasarannya meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha. Lokasi tersebut antara lain PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; serta Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah MILDK di Apartemen Pacific Place; serta rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan.
“Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi,” kata Budi.
Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.(*/redal)***
Jampidsus Bantah Terlibat Kasus dan Bisnis Kafe di Cipete




