Galagala.Id, Subang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menyatakan kalau tiga (3) anggota legislatif hasil Pemilu 2024, yang saat ini maju sebagai Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pemilihan kepala daerah
(Pilkada) serentak 2024 sudah mengundurkan diri
Bahkan surat pengunduran diri sudah diterima KPU Subang sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon). Namun soal proses Penggantian Antar Waktu (PAW), pihak KPU Subang masih menggunakan usulan dari pihak Sekretariat DPRD.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan surat pengunduran diri ketiga orang anggota DPRD itu sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang di Pilkada 2024, yaitu Aceng Kudus, Lina Marna sebagai Anggota DPRD Subang, dan Reynaldi sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Karena Surat Pengunduran diri dari anggota legislatif, sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai Paslon di Pilkada 2024, tentunya sebelum proses penetapan Paslon KPU sudah menerimanya,” ujar Abdul Muhyi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024)
Dikatakan Abdul Muhyi, ketiga orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai
peserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang di Pilkada 2024, surat pengunduran dirinya sudah diterima dan terdokumenkan dikesekretariatan KPU Subang. Untuk Aceng Kudus surat pengunduran dirinya diterima pada 26 Agustus 2024, Lina Marlina diterima pada 27 Agustus 2024, Sedangkan Reynaldi pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diterima KPU Subang pada 13 September 2024.
“Insyaallah,ketiga Paslon yang saat ini telah ditetapkan KPU Subang, semua telah melengkapi syarat formil sesuai ketentuan,” tegas Muhyi, sambil menunjukan dokumennya.
Abdul Muhyi menambahkan soal proses
Penggantian Antar Waktu (PAW) kursi legislatif ketiga orang yang saat ini maju sebagai Paslon di pilkada, itu di luar mekanisme atau proses pencalonan Pilkada Serentak 2024, tetapi tetap saja KPU akan terlibat ketika ada usulan PAW dari Sekretariat DPRD ke KPU.
“Walaupun diluar mekanisme pencalonan di Pilkada Serentak 2024, namun saat ada usulan dari Sekretariat DPRD, kami tetap akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Abdul Muhyi.
Soal PWA khususnya kedua anggota DPRD Subang yang saat ini maju di Pilkada, Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menuturkan, kemungkinan proses pengajuan dari Partai ke Sekretariat DPRD belum selesai, sehingga belum ada usulan sampai saat ini ke KPU Subang.
“Prosesnya, dari Sekretariat DPRD ke KPU, dari KPU diserahkan kembali ke Sekretariat DPRD, kemudian Sekretariat DPRD ke Provinsi, jika proses pengajuan PAW nya sudah selesai ditataran Partai ke Sekretariat DPRD,” pungkas Muhyi.(Redal)***