Yogyakarta,Galagala.Id,- Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI secara resmi mengumumkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak yang bakal berlangsung pada 27 Nopember 2024. Seremoni tahapan ini di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Minggu malam (31/32024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno serta anggota Idham Holik dan Yulianto Sudrajat meresmikan acara yang berjudul ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024′.
Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia, serta beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait lainnya.
Dalam pidatonya, Hasyim mengajak semua penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas mereka dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.
Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia, serta beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait lainnya.
Dalam pidatonya, Hasyim mengajak semua penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas mereka dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.
“Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” ujar Hasyim.
“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.
Hasyim juga mengingatkan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam melaksanakan Pilkada Serentak. Dia juga memberikan arahan agar KPU daerah berkolaborasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
Dia menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menggelar pilkada langsung, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Provinsi DIY menggunakan proses pengukuhan untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur.
Dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024. Hal ini karena 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak mengadakan pilkada langsung. Dia menegaskan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Hasyim juga menjelaskan tahapan-tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024:
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.- ***