Subang,Galagala.Id,- Penjabat (Pj) Bupati Subang menerbitkan SE Nomor 400.8.3/588/Kesra/ Tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Puasa pada bulan Ramadan dan Idhul Fitri 1445 H/2024 M. Bertujuan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Surat Edaran yang dibuat tanggal 8 Mart 2024 dan ditanda tangani Pj Bupati Subang, DR Imran tersebut ditujukan kepada Unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama, Camat se-Kabupaten Subang, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua PHRI, Para Pimpinan Ormas Islam, dan Para Muslim se Kabupaten Subang.
Surat edaran untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat islam dan mewujudkan ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat. Berpegang pada nilai toleransi antar umat beragama selama ibadah Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024 M., dan pedoman untuk mewujudkan ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat mewujudkan ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat. Isinya sebagai berikut :
Pertama dilarang memproduksi, menjualbelikan dan membakar petasan atau sejenisnya.
Kedua, Bagi pengendara sepeda motor baik individu ataupun yang tergabung dalam kelompok/organisasi otomotif/Klub motor tidak mengadakan kompoi atau kebut kebutan di jalan raya serta tidak menggunakan knalpot brong.
Ketiga, dilarang menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Ke-empat, Dilarang melakukan aktifitas bagi pemilik/pengelola diskotik pub karoke atau tempat hiburannya.
Ke-lima, Pemilik rumah makan/minuman dan restoran supaya menjaga ketertiban dan saling menghormati agar tidak memperlihatkan secara terbuka sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ke-enam, Jam operasional semua rumah makan restoran dan kafe dimulai pada pukul 12.00 WIB.
Ke-tujuh, menghindari dan menghilangkan kegiatan yang tergolong kedalam penyakit masyarakat (seperti warung remang remang perjudian dan perbuatan lainnya).
Ke-delapan, siapapun baik individu atau kelompok organisasi sosial masyarakat baik organisasi sosial politik dan untuk tidak melakukan kegiatan penertiban/sleeping karena tindak tersebut tidak memiliki dasar atau otoritas secara konstitusional dan apabila melihat ada hal hal yang dianggap mengganggu ketentraman ketertiban dan kenyamanan dalam
menjalankan ibadah puasa, agar melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian dan satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Subang.
Penutup dalam Edaran Bupati Subang kepada Aparatur Pemerintah, Aparatur Keamanan TNI/Polri, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat agar membantu dan mensosialisasikan pedoman ini.(Redal) ***