GALAGALA.ID, Subang,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil membekuk empat pelaku begal sadis yang telah berulang kali meresahkan masyarakat di jalur Pantura. Dua (2) diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, pada Sabtu, 6 September 2025 dini hari. Selain sepeda motor dan HP juga korban mengalami luka karena dibacok.
Berkat kecepatan tindak lanjut jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Subang. Keempat kawanan begal berhasil diamankan berikut barang bukti dan alat kejahatannya.
Penangkapan yang dilakukan tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda, Tiga pelaku lebih dulu ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Karawang
Dalam upaya penangkapan, ternyata tersangka sempat melawan petugas sehingga kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka. Saat penangkapan juga ditemukan kendaraan R2 milik korban warga Sukasari, Pamanukan

Bahkan para tersangka belakangan diketahui juga sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 TKP. Hasil
pemeriksaan mendalam penyidik, ditemukan fakta yang cukup mengerikan bahwa salah satu tersangka mengakui selalu memiliki hasrat ingin membacok orang setiap ia meminum minuman keras
Keterangan tersangka An. MER dalam satu malam yaitu pada hari kejadian sabtu 6 September 2025 ke empatnya telah melakukan aksi begal jambret sebanyak lima kali yaitu di Cilamaya karawang, Ciasem (tkp) 2 kali (begal motor dan jambret tas korban wanita), Titamulya karawang dan Jarong karawang
Hal ini terungkap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Ketua PC NU, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang memberikan keterangan di Aula Patriatama Polres Subang pada Selasa (9/9/2025) sore.
Dijelaskan Kapolres, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/472/IX/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 6 September 2025, dengan korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban mengalami luka robek di wajah akibat serangan senjata tajam pelaku sebelum motornya dirampas.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, F.A. (17), Rd (25),N.S. (18)asal Cilamaya, Karawang dan M.E.R. (21) dari Jakarta. “Kita amankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 unit handphone milik korban, serta senjata tajam berupa 1 buah cerulit besar dan 2 buah cerulit kecil,” jelas Kapolres.
Teekait tindak kriminalitas ini, Kapolres Subang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku begal motor maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan bila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan, khususnya begal motor, akan kami berantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Subang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Subang yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Subang dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.(Redal)***




