9 Tewas Akibat Miras. Polisi Gercep Amankan 4 Tersangka Pemasok Miras Oplosan

GALAGALA.ID, Subang, – Hingga Kamis, 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat dugaan keracunan miras (minuman keras) oplosan di wilayah Subang Kota.

Kejadian yang menghebohkan ini membuat kecewa Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi hingga Bupati Subang pun menegaskan akan menindak seluruh penjualan miras ilegal. Bahkan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan memerintahkan Satpol PP melakukan penyisiran.

“Semoga yang masih dalam perawatan segera sembuh dan kejadian ini tidak terulang,” kata Kang Rey sapaan akrab saat mengunjungi korban di RSUD didampingi Direktur RSUD, dr. H. Achmad, semalam.

Amankan 4 Tersangka

Selain melakukan penyisiran dan razia miras di wilayah hukum Polres oleh tim gabungan. Polres pun dengan gerak cepat (gercep) mengamankan 4 orang terkait peredaran miras oplosan.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasi Humas, AKP Edi mengatakan, keempat yang diamankan diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi sachet.

“Peredaran miras oplosan tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya sembilan orang warga Subang serta tiga orang lainnya yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang, ” jelas Kapolres.

Diungkapkan, kasus ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Polres Subang setelah menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin, 9 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar AKBP Dony

Dari 4 orang, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Sementara dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, miras oplosan tersebut dikonsumsi para korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Setelah beberapa jam mengonsumsi, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas. Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.

Polres Subang juga telah melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.

Polres Subang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *