6 Napi Lapas Kelas IIA Subang Dapat Remisi Khusus

Subang,Galagala.Id,-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Subang yang beragama Kristen melaksanakan ibadah di Gereja Immanuel, Senin (25/12/2023).

Mereka itu hanya sebanyak 7 (tujuh) orang Warga Binaan merayakan Natal Tahun 2023, terdiri dari 6 (enam) orang Narapidana dan 1 (satu) orang Tahanan.

Namun pada kesempatan Natal itupun, tertaut wajah bahagia karena dilaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2133.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 yang diberikan kepada 6 (enam) orang Narapidana Lapas Kelas IIA Subang.

Dari 6 (enam) Narapidana yang mendapatkan remisi, 3 (tiga) di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum, sementara 3 (tiga) lainnya terkait kasus narkotika. Adapun besaran remisi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yaitu : satu orang narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 3 Narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 2 Narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

Keputusan ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk merefleksikan diri, memperbaiki perilaku, dan bersiap kembali memasuki masyarakat. Kalapas Subang, Tommi Hendri, mengharapkan bahwa remisi ini tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk menjalani perubahan positif dalam kehidupan mereka.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Subang, Cepy Mulyawan berfoto bersama usai menyerahkan remisi pada perayaan Natal

Natal di Lapas Kelas IIA Subang tidak hanya menjadi momen keagamaan, tetapi juga simbol harapan dan kesempatan bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana dan proses pemasyarakatan. Semoga kebersamaan ini memberikan semangat baru untuk setiap Warga Binaan dalam meraih kehidupan yang lebih baik.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *