5  Pengeroyok Jurnalis Online Akhirnya Mendekam di Jeruji Mapolres Subang

GALAGALA.ID, Subang,- Berkat kecepatan gerak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, tersangka  pengeroyokan terhadap
jurnalis media online Hadejabar.com akhirnya mendekam di Jeruji Tahanan, berikut barang bukti diantaranya CCTV.

Bahkan penangkapan tersangka hanya selang 2 jam pasca kejadian. “Semula kita amankan 6 orang, namun setelah diperiksa dan olah TKP serta gelar perkara akhirnya yang terbukti menganiaya hanya 5 orang, ” kata Kasat Reskrim Polresta Subang, AKP Bagus Panuntun mewakili Kapolres kepada wartawan, Jumat (11/4/2025) sore di Aula Patriatama Polres Subang

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, dan Perwakilan PWI Subang Dadan, serta jajaran Sat Reskrim Polres Subang.

Hasil pemeriksaan, jelas Kasatreskrim bermula ketika korban berinisial HH (56), yang diketahui merupakan seorang jurnalis, mendatangi sebuah peternakan ayam di Kampung Ciperis Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, untuk mengonfirmasi terkait perizinan usaha. Namun, upaya tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah.

Para pelaku berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20), berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan. Termasuk CCTV dan proses penyidikan terus dilakukan untuk menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Korban sendiri sebelum terjadi pengeroyokan sempat datang pada hari Selasa (8/4/2024) namun tidak bertemu dengan pemiliknya. Baru pada besoknya, Rabu (9/4/2024) siang datang kembali dan sempat ditunjukan plang dan sudah berijin. Entah bagaimana tiba-tiba karyawannya melakukan pengeroyokan dan pemiliknya sendiri sempat mencegah.

“Kami atas nama pimpinan Polres 2 menentang aksi main hakim sendiri terhadap korban atau siapapun, “tegas Kasatreskrim.

Hal senada diungkapkan Ketua IWO dan PWI  Subang mengecam atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka meminta kepada masyarakat maupun aparat bila ada langkah yang kurang sreg dengan wartawan untuk melaporkannya.

Korban sendiri hingga berita ini dimuat masih dirawat di RSUD Ciereng Subang. Berbagai kalangan sempat menjenguk korban dan mengecam tindakan main hakim  mulai Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Anggota DPR-RI Hj Elita Budiarti, tokoh masyarakat dan politisi dan ormas.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *