314 Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK.             Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Kemungkinan  Maret 2025 agar Serentak

Galagala.Id,Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 kurang lebih 57 persen dari total penyelenggaraan pilkada, yakni 314 permohonan. Jumlah permohonan ini diucapkan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang khusus laporan tahun 2024 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” ujar dia

Dari seluruh laporan itu, terbanyak adalah hasil pemilihan bupati, yakni 242 permohonan, kemudian pemilihan wali kota 49 permohonan dan 23 lainnya perkara pemilihan gubernur.

Berkenaan dengan hal tersebut, MK menyiapkan berbagai hal, mulai dari pembaruan regulasi tata beracara hingga pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU Pilkada.

Dari seluruh laporan itu, terbanyak adalah hasil pemilihan bupati, yakni 242 permohonan, kemudian pemilihan wali kota 49 permohonan dan 23 lainnya perkara pemilihan gubernur.

Berkenaan dengan hal tersebut, MK menyiapkan berbagai hal, mulai dari pembaruan regulasi tata beracara hingga pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU Pilkada. “(Juga) penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” imbuh Suhartoyo.

Di sisi lain, masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan diperpanjang untuk melengkapi kebutuhan lembaga sepanjang penanganan PHPU Pilkada.

MKMK yang berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024 akan diperpanjang setahun menjadi 31 Desember 2025. Terakhir, MK meminta doa dan dukungan kepada masyarakat luas agar MK mampu melaksanakan kewenangan dengan. “Serta mampu menjawab dan memenuhi ekspektasi publik,” tandas Suhartoyo.

Kemungkinan Pelantikan Maret 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf merespon pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Pelantikan itu mulanya terjadwal pada Februari, namun berubah menjadi Maret 2025. Hal itu menurutnya agar pelaksanaannya serentak.

Kemudian Dede Yusuf mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terjadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu tergelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan terlantik secara berbarengan. Sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede, Kamis, 2 Januari 2024.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 terjadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.

Selanjutnya pelantikan pasangan bupati/wakil bupati terpilih dan walikota/wakil walikota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 terjadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

Kemudian ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK. Serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.

Menurutnya, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan. “Kita tunggu saja. Selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret,” katanya. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *