GALAGALA.ID, Subang,- Tersangka seorang Ayah cabuli anak sendiri, Tenaga Pendidik terhadap siswinya dan tersangka cabul sesama jenis terhadap tetangganya kini sudah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Subang.
Hal ini terungkap saat Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto. menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang.
Kapolres Subang sendiri didampingi Wakilnya Kompol Fajri Anbiyaa, Kasatreskrim AKP Wanda Ervam Liton Dachi serta Kanit PPA Ipda Nenden, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kepala UPTD PPA serta Kabid PA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang.
“Seluru barang bukti juga sudah diamankan dan berkas perkaranya tinggal menyempurnakan,” kata Kapolres Subang dan dikatakan kalau tiga perkara kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban, dengan latar belakang tersangka yang berbeda.
Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran dan berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan secara berulang. Dalam perkara ini, tersangka telah diamankan dan dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara ditambah pemberatan satu per tiga hukuman karena perbuatan tersebut.
Perkara kedua merupakan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di wilayah Pamanukan. Peristiwa tersebut terjadi di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Terhadap perkara ini, Sat Reskrim Polres Subang telah melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yang bersangkutan terancam hukuman lebih dari 12 tahun sesuai pasal 418 ayat 1 KUHP Tahun 2023 ditambah pemberatan satu per tiga hukuman karena perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.

Sementara perkara ketiga merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan sesama jenis terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan perbuatan terhadap sejumlah korban anak.
Yang bersangkutan terancam pasal 473 ayat 2 huruf B dan ayat 3 huruf a dan atau pasal 415 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Polres Subang juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban serta menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengungkapan tersebut, Polres Subang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, meningkatkan pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Kegiatan konferensi pers berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam rangka menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.(redal)***




