Bupati & Wakil Bupati Subang Jawab Pandangan Umum Semua Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Terkait 2 Raperda

GALAGALA.ID,Subang,-
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., didampingi Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, pada Rabu (09/09/2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., tersebut beragendakan:
– Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang
1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
– Pembentukan Pansus 5 – Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam penyampaian jawaban/tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bupati Subang, Kang Rey mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang atas tanggapan, usulan, saran, dukungan dan perhatian secara seksama terhadap Pembentukan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, Kang Rey menjawab Pandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menanggapi tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Golkar, Kang Rey menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sependapat bahwa pengelolaan BMD harus dilaksanakan secara tertib, optimal, transparan, dan akuntabel mulai dari penataan, inventarisasi, pengamanan, hingga pemanfaatannya.

Dalam menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kang Rey menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, baik dari aspek legalitas dan kesesuaian kerja sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta manfaatnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Kang Rey menyampaikan terkait nilai BMD yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal adalah Pasar Pamanukan dengan luas tanah 36.020 m² yang memiliki nilai tanah sebesar Rp2.305.280.000, Pasar Pagaden dengan luas tanah 10.210 m² dengan nilai tanah Rp2.042.000.000, serta tanah PTC Pamanukan dengan luas tanah 4.905 m² dengan nilai tanah Rp13.210.393.000.

Sementara itu, menanggapi pandangan umum fraksi Partai Gerindra, Kang Rey menyampaikan bahwa melalui Raperda tersebut Pemerintah Daerah berusaha untuk memperkuat tata kelola, pengamanan, pemanfaatan, serta pengawasan BMD, termasuk optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Wakil Bupati Subang, Kang Akur menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi Partai Nasdem. Kang Akur menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sependapat bahwa perubahan Perda menjadi momentum memperkuat tata kelola BMD.

Dalam menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, Kang Akur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sependapat bahwa BMD merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola dan dijaga secara tertib, optimal, dan berkelanjutan.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai PKS, Kang Akur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan memastikan tersusunnya peraturan Bupati dan SOP yang mendukung pelaksanaan perda secara efektif.

Terakhir, Kang Akur menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Amanat-Demokrat bahwa pengelolaan BMD tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga efektivitas, efisiensi, optimalisasi pemanfaatan, serta kepastian status dan pengamanan aset. _(yop/redal)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *