GALAGALA.ID, Subang,- Hari ulang tahun (HUT) ke 80 Republik Indonesia ternyata memiliki arti dan makna tersendiri. Salah satu diantaranya warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang karena ada yang bebas murni sebanyak 15 orang setelah mendapat remisi umum maupun remisi dasawarsa.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, A.Md.L.P., SH, MH usai penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapida dan pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan di Aula Terbuka Lapas Subang, Minggu (17/8/2025) mengatakan, dari jumlah 15 terdapat 10 orang yang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi.
“Jadi yang 5 orang lainnya juga masa pidananya telah habis setelah pengurangan remisi, namun masih harus menjalani pidana subsider denda,” jelas Kalapas Kelas IIA Subang.
Total penghuni Lapas Kelas IIA Subang per tanggal 17 Agustus 2025 sebanyak 671 orang terdiri dari 120 orang tahanan dan 551 orang narapida. Adapun total narapidana yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat subtantif/adminstratif sebanyak 59 orang.
Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Sementara itu, Remisi Dasawarsa adalah bentuk remisi khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini merupakan penghargaan kepada narapidana yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif.
Menurutnya Kalapas, remisi bukan hanya semata bentuk pengurangan masa pidana, melainkan juga simbol kepercayaan negara kepada narapidana yang telah berkomitmen untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R Nomor: PAS 1343,1344,1353,1359,1360.PK.05.03 Tahun 2025 kepada 472 orang narapidana serta Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa Tahun 2025 diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ri Nomor PAS-1361,1962 PK.05.03 Tahun 2025 kepada 492 orang narapidana.

Sebelumnya Sekda Subang, H. Asep Nuroni mewakili Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita BR, S.IP menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan. Termasuk memberikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H
Selain itu, kegiatan pun dihadiri undangan dari perwakilan Forkopimda seperti Dandim 0605 Subang diwakili Kasdim, Mayor Inf. Rochmani Nurbiatoro, S.E., M.M, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Subang serta undangan lainnnya (Redal)***




