WBP Lapas Kelas IIA Subang Sambut Keberadaan Perpustakaan Digital Simadu Maca

Subang, Galagala.Id,- Keberadaan sebuah perpustakaan seringkali diabaikan, padahal salah satunya bertujuan agar semua masyarakat semua golongan dan umur bisa mendidik dirinya sendiri secara berkesimbungan.

Juga tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan lainnya melalui buku. Bahkan di era digitalisasi sekarang lebih mudah membacanya. Sebagaimana di Lapas Kelas IIA Subang yang sudah memiliki perpustakaan, kini berinovasi dengan menyediakan aplikasi digital bebebasis aplikasi Simadu Maca.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik ( Binadik), Cepy Mulyawan yang dihubungi Senin (4/12/2023) membenarkan kalau Aplikasi Simadu Maca yang merupakan akronim dari Sistem Membaca Digital Menuju Masyarakat Cerdas. ” Alhamdulillah dengan adanya perpustakaan ini merupakan salah satu pemenuhan hak bagi WBP dan inipun berkat buah kerja sama antara Lapas Kelas IIA Subang dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang,” jelasnya.

Cepy menjelaskan, Sumadu Maca merupakan inovasi yang Lapas Kelas IIA Subang dalam perningkatan layanan kepada warga binaan pemasyarakatan. Dengan demikian, Selain menghadirkan Motor Baca, Layanan Perpustakaan Digital pun menjadi solusi dari masalah jumlah dan variasi buku yang terbatas di Perpustakaan Lapas Subang.

“Jumlah buku yang tersedia di aplikasi ‘Simadu Maca’ berjumlah sekitar 1.700 buku digital, sedangkan buku teks masih terbatas. Namun barusan kita mendapat kiriman dari Perpustakaan Nasional sebanyak 1000 buku,” ungkapnya.

Terkait perpustakaan sebagai salah satu layanan, sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan alasan dan juga dasar pertimbangan agar Narapidana selama berada didalam Lembaga Pemasyarakatan tidak kehilangan hak-haknya sebagai manusia maupun makhluk sosial, dengan memperhatikan hak-hak pelaku tindak pidana dan juga di imbangi perlakuan yang manusiawi.

Salah satu hak narapidana yang harus dipenuhi, yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf h bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.

Sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dalam hal mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.

Kerap Dikunjungi

Pantauan galagala.id, perpustakaan yang berada di sudut ruangan tersendiri itu. Dibuka setiap hari mulai Senin-Kamis mulai dari jam 09-14.00, sedangkan hari Jum’at hanya sampai pukul 11.00 Wib. Tentu saja di sana pun disiapkan petugas pendamping dan pengawasannya.

Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) tampak sedang husus melakukan aktivitasembaca berbagai literasi. Apalagi diantara mereka ada yang berstatus pelajar saat masuk ke sana.

Yang jelas minat baca WBP menjadi meningkat setelah hadir Layanan Perpustakaan Digital. Sebagaimana diungkapkan Rudy, WBP merasa bahagia dan terbantu dalam mempelajari dan mengisi hari harinya. “yang sebelumnya kalo baca buku selalu itu-itu saja, tidak bervariasi dan cenderung buku cetakan lama. Sekarang menjadi lebih bervariasi dan tidak membosankan,”ucapnya.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *