JALANCAGAK, Galagala.Id,-
Pj. Bupati Subang Menghadiri acara Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas secara Simbolis yang bertempat di Jalan Lingkar Luar Jalancagak-Subang. Kamis, 01 Agustus 2024.
Adapun rambu lalu lintas yang dipasang merupakan himbauan pembatasan Pengguna Kendaraan Berat, meliputi :
Hari Senin-Jumat 06.00-08.00 WIB
Hari Sabtu-Minggu 06.00-20.00 WIB
Pemasanagan tersebut dilakukan ditiga titik lokasi meliputi Jalan Balenyengked-Cijambe, Ruas Jalan Bunihayu dan Lingkar luar Jalancagak yang dibersumber dari CSR Tridjaya Motor.
Pj. Bupati Subang menjelaskan latar belakang pembatasana pengguna jalan di area destinasi wisata wilayah selatan Subang, harus ditata lebih baik demi kenyamanan wisatawan
“Subang Ini sudah menjadi salah satu destinasi wisata”.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa Pembatasan ini bukan membatasi mobilitas perusahaan, namun lebih mengedepankan keselematan berkendara.
Tidak hanya itu, Ia mengungkapkan pembatasan kendaraan berat juga bertujuan untuk terciptanya kondusifitas lalu lintas di hari libur
“Pembatasan penggunaan Truk di hari libur setidaknya itu akan memperlancar itu lalu lintas baik itu yang datang ke Subang atau pulang melalui Subang,”
Ia berharap tentunya semua dapat memahami kebijakan pembatasan kendaraan berat, baik dari unsur pengusaha sampai masyarakat, karena adanya peningkatan volume berkendara di hari libur.
Terakhir, Ia menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan tatanan berkendara sesuai aturan yang telah ditentukan, termasuk larangan penggunaaan bahu jalan untuk kegiatan perdagangan ataupun dijadikan area parkir.
“kita mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan atau kegiatan-kegiatan seperti parkir kendaraan yang mengundang risiko lainnya” pungkasnya.
Turut mendampingi Pendamping
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan Jajaran, Camat Jalancagak, Owner Tridjaya Motor Group dr. Setiawan Widjaya, dan Unsur Forkopimcam Jalancagak.(Redal)***