UMK Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Tertinggi

GALAGALA.ID, Bandung,- Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026. Kota Bekasi menjadi daerah tertinggi untuk kedua jenis besaran upah yang ditetapkan pada Rabu petang, 24 Desember 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum.

“Untuk yang provinsi kenaikannya sudah ditetapkan 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh (pemerintah) kabupaten dan kota. Baik upah minimum kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Bandung, Kamis (25/12/2025).

Ketetapan ini diklaim merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jabar r dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

UMK tertinggi di Provinsi Jabar yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Daftar Upah Minimum di Jabar

Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar: UMK Kota Bekasi 2026: Rp5.992.931,93 UMK Kabupaten Karawang 2026: Rp5.886.852,34 UMK Kabupaten Bekasi 2026:Rp5.938.885 UMK Kabupaten Purwakarta2026: Rp5.052.856 UMK Kabupaten Subang 2026: Rp3.737.482 UMK Kota Depok 2026: Rp5.522.662 UMK Kota Bogor 2026: Rp5.437.203 UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp5.161.769 UMK Kabupaten Sukabumi 2026:

UMK Kabupaten Cianjur 2026: Rp3.338.359,18 UMK Kota Sukabumi 2026: Rp3.192.807 UMK Kota Bandung 2026: Rp4.737.678 UMK Kota Cimahi 2026: Rp4.090.568 UMK Kabupaten Bandung Barat 2026: Rp3.990.428 UMK Kabupaten Sumedang 2026: Rp3.949.855,36 Kabupaten Bandung 2026: Rp3.972.202 UMK Kabupaten Indramayu 2026: Rp2.910.254 UMK Kota Cirebon 2026: Rp2.878.646 UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp2.880.797,86

UMK Kabupaten Majalengka 2026: Rp2.595.368 UMK Kabupaten Kuningan 2026: Rp2.369.379,27 UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp2.980.336 UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp2.871.874 UMK Kabupaten Garut 2026: Rp2.472.227 UMK Kabupaten Ciamis 2026: Rp2.373.643,46 UMK Kabupaten Pangandaran 2026: Rp2.351.250 UMK Kota Banjar 2026: Rp2.361.777,09

Aturan untuk Pengusaha

Pemerintah Provinsi Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

Upah minimum kabupaten, kota dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan skala upah.(redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *