Sindikat Tipugelap  Antar Provinsi Diringkus Polres Subang

GALAGALA.ID, Subang,- Kepolisian Resort ((Polres) Subang melalui jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama dalam kasus tindak pidana penggelapan tabung LPG 3 kg sebanyak 1.000 tabung mitä PT. SSI yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang.

“Kejadian sekira bulan April 2025 tepatnya pada hari Sabtu ( 26/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 jutaan dan para pelaku merupakan sindikat antar provinsi,” kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakilnya Kompol Endar Supriyatna, Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam Iptu Gumilar kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Menurut Kapolres Subang, modus  operandi para pelaku dengan menawarkan jasa angkutan melalui media sosial Facebook.  Seselah mendapatkan kesepakatan, mereka menjemput barang ke lokasi pengambilan.  Namun tidak mengantarkan ke tujuan sebagaimana mestinya.

“Barang tersebut justra dijual, dan hasilnya digunakan untuk keuntungan pribadi. Ini merupakan bentuk kejahatan terencana dengan melibatkan beberapa orang dalam satu kompletan,” jelas Kapolres

Dalam perkara ini, lanjut AKBP Dony, pihaknya  telah mengamankan dua orang tersangka 1.AP(AP)-sebagai sopir pengangkut tabung LPG dan  2. AFA(AF) sebagai penghubung melalui WhatsApp dan Fabebook

Keadanya ditangkap di wilayah Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Selain itu. ada tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengajaran, yang memiliki peran sebagai penjual hasil barang penggelapan, penyedia armada dan pendamping supir.

Kelompok ini diketahui berasal dari Nganjuk, Jawa Timur, dan sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di berbagai wilayah lain, termasuk penggelapan pengiriman kertas di Sunbaya, hawang merah di Bima NTB, dan jagung di Mataram Lombok

Saat penangkapan, para tersangka juga  kedapatan sedang membawa muatan perabot rumah tangga dari Daan Mogot, Jakarta Barat, yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dan digelapkan kembali. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok ini adalah komplotan profesional yang telah menjalanikan akai kejahatan lintas provimi

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya,
2 buah hand handphone yang digunakan untuk komunikasi dan perekrutan korhan melalui Facebook dan WhatsApp. Satu
unit kendaraan trik yang digunakan dalam pengangkutan.

Para tersangka saat ini telah dithan di rumah tahanan Polres Subang. Keduanya dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih wopada dalam memilih jasa anglastan. Verifikasi identitas dan legalitas ponyedia jana harus dilakukan dengan cermat agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,”harap Kapolres

Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun didampingi Kanit Tipidter, Ipda Rafi Putera Hibatullah

Pihaknya pun akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang merugikan masyaraka maupun perusahaan, terlebih dalam kasse-kasus yang terorganisir seperti ini. “Kami jaga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila melihat atau mengalami Indikasi penipuan atau peruegelapan serupa,” pungkasnya. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *