Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, Esra Nababan menyampaikan komitmennya terkait pelayan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Baik pekerja non ASN atau pekerja lainnya yang memiliki potensi risiko kehidupan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan pelayan jika terjadi risiko” ungkapnya usai menyerahkan dana santunan kematian kepada ahli waris almarhum Didi Mulyadi yang bekerja di SMK N 1 Subang, Senin (12/12/2022) pada Apel Pagi di halaman Pemkab Subang.
Esra Nababan menambahkan Kronologis waktu terjadinya kecelakaan yang dialami oleh Didi Mulyadi pada tanggal 23 September 2022 yang memiliki empat orang anak, sehingga BPJS Ketenagaakerjaan berharapan bahwa proses studi dari anak anaknya tetap berlangsung baik “Kami Berharap ahli waris tetap melanjutkan sekolah sampai tamat” tegasnya
Esra Nababan menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS untuk mampu melindungi pekerja non ASN atau pekerja lainnya yang memiliki potensi risiko kehidupan, sehingga pihaknya telah memberikan Santunan kepada masyarakat Subang selama tahun 2022 sebanyak 53,9 miliyar terhadap masyarakat Subang.
BPJS Ketenagakerjaan Subang telah memberikan Bantuan subsidi upah Kepada 8000 tenaga kerja masyarakat Subang dari awal September hingga Desember sebesar Rp. 600.000.” Khusus santunan yang diterima ahli waris Didi mencapai Rp 278.691.030 terdiri dari JKK&JKM, jaminan hari tua,jaminan pensiun dan bea siswa,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si
mengapresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang telah peka terhadap musibah terhadap keluarga yang berisiko khususnya, terutama untuk kelanjutan pendidikan dan masa depan ahli waris yang perlu mendapatkan perhatian terhadap resiko kehidupan apapun.
Turut hadir pada apel tersebut para Asisten Daerah Setda Kab. Subang, Staf Ahli Bupati I, II, III Setda Kab. Subang, Para Kabag Lingkup Setda Kab. Subang, dan Para Pejabat Fungsional Lingkup Setda, jajaran BPJS Ketenagakerjaa dan Jajaran SMK N 1 Subang.