Satreskrim Polres Subang Tangkap 2 Tersangka 372 KUHP di Bungo, Jambi

Subang,Galagala.Id,- Unit Resmob Polres Subang, yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Much Ade Rizki Fitriawan berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka kasus Tindak Pidana Penggelapan 372 KUHP makanan senilai Rp 125 juta.

Barang makanan itu berupa Snack Chiki Ball Chn 55 gr, atau sebanyak 380 Karton dan Snack Chitato Beb 35 gr, atau sebanyak 250 Karton oleh kedua tersangka dijual dan kendaraan yang mereka bawa pun dibiarkan di jalur Pantura. Mereka pun melarikan diri ke daerah Sumatra.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan, Senin (21/8/2023) membenarkan kalau dirinya telah menugaskan langsung Kanit Jatanras Polres Subang Ipda Mgs. Irlansyah Saputra, untuk melakukan penagkapan ke luar wilayah, yaitu ke wilayah Jln. Basarudin RT. 01/01 Kelurahan Bungo Timur Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

“Dasar penangkapannya jelas terkait penggelapan dengan cara menjual Snack Chiki Ball Chn 55 gr Sebanyak 380 Karton dan Snack Chitato Beb 35 gr Sebanyak 250 Karton tanpa izin dari Pemilik Barang,” katanya sambil menyebutkan kedua tersangka masing-masing Budi R (28) asal Cidolog Kabupaten Sukabumi, dan Sardik(38) asal Cikampek Kabupaten Karawang sebagai penadah.

Kanit Jatanras Polres Subang, Ipda Irlansyah setelah mendapatkan data lengkap langsung pun melakukan pengejaran pelaku ke Provinsi Jambi, dan dengan di bantu Sat Reskrim Polres Bungo. Tersangka yang dikejar adalah sopir dari ekspedisi PT Airlangga Travelindo Transport Semarang, yang harusnya mengantar barang bawaan berupa Chiki dan Chitato Milik PT. Indofood Tangerang, dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi Fuso No. Pol H 9357 KA ke PT. Indofood Semarang, akan tetapi di perjalanan, tepatnya di Kampung Tanjung Desa Tanjung Rasa Kaler Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Barang berupa Chiki sebanyak 380 Karton dan Chitato sebanyak 250 Karton di jual kepada Sardik, warga Cikampek.

Sedangkan kendaraan merk Mitsubishi Fuso No. Pol H 9357 KA tersebut, di tinggalkan oleh Sdr. Budi Rusdiana di pinggir Jalan Kampung Ciasem Hilir RT01/01 Desa Ciasem Kecamatan Ciasem. “Dari penangkapan pelaku tersebut, kita juga berhasil mengamankan barang bukti dan kini sudah berada di Mapolres Subang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Irlansyah.

Atas perbuatan nya tersebut pelaku disangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pejara selama lamanya 4 tahun.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *