JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasilengankan 9 jerigen dan 1.572 botol minuman keras (miras) jenis Ciu di wilayah Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara, Subang, Selasa (6/12/2022) siang. Termasuk pemiliknya kini diamankan di Mapolres Subang.
Penggerebekan dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, SH setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di daerah Parigimulya ada rumah yang dijadikan gudang dan home industri miras jenis Ciu.
Akibat adanya barang haram tersebut, selain meresahkan juga kerap dikonsumsi para pemuda. Mendapatkan informasi tersebut, AKP Ronih bersama KBO Sat Res Narkoba Polres Subang, Ipda Hartono, Kanit I dan II beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Subang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menggerebeknya.
Selain menyita barang bukti berupa 9 Jerigen minuman keras jenis ciu beserta 1.572 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral serta dipak layaknya airmineral. Pemilik barang haram tersebut dengan inisial VMN (27th) warga asal Sumatra Utara yang ternyata berdomisili di Kecamatan Pamanukan pun diamankan.

Selanjutnya petugas mengamankan pemilik rumah atau gudang miras dan barang bukti ke kantor sat res narkoba polres subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini diamankan Polres Subang sambil menunggu proses lebih lanjut.