Galagala.Id,Subang,- Berkat kejelian anggota Satreskrim Polres Subang sehingga berhasil mengendus adanya pembuatan dan pengedaran uang palsu pecahan rp50 ribu di wilayah Pusakajaya, Subang. Selain barang bukti sisa uang dan peralatannya berhasil disita juga tersangkanya kini mendekam di tahanan Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kanit Tipiter kepada wartawan, Rabu (6/11/2024) mengungkapka kalau tersangka yang diamankan brrinitia HRY (27), seorang buruh asal Indramayu. Tersangka melakukan perbuatannya sejak Juni 2024, dengan metode penjualan berbasis COD melalui media sosial.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” jelas Kapolres Subang
Kronologi kasus ini, berkat kejelian anggota sehingga bisa tangkap tangan tersangka yang sedang melakukan transaksi melalui platform online.Dalam kasus pemalsuan uang, tersangka diketahui mulai memproduksi uang palsu dan memperluas jaringannya ke Subang pada bulan September. Sebelumnya di Indramayu dan modus operandi tersangka menjual uang palsu dengan sistem COD melalui media sosial. Nilai total uang palsu yang diduga sudah diedarkan mencapai sekitar Rp55 juta.
Uang itu dijual kebanyakan ke luar Subang dengan nilai Rp 100 ribu asli dan uang palsu sebanyak 500 ribu secara online kepada pembeli yang berasal di luar Jawa Barat seperti Medan, Jambi, Lampung dan Jawa Timur.
Kasus perbuatan redivis ini masih dalam proses pendalaman. Hasil uji laboratorium dan keterangan Ahli dari Bank Indonesia dinyatakan tidak asli atau palsu. Hal ini terlihat dari huruf atau angka micro tidak terbaca, buram benang pengamanan tidak ada.
Demikian pula ada efek perubahan warna kemudian cetak timbul tidak terasa sampai raba dan tidak terdapat tanda air serta teknik cetak printer yang tidak sesuai dengan speknya.
Tersangka sendiri diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar rupiah. Keuntungan yang didapat kata Kapolres kurang lebih sekitar 25 juta rupiah.(Redal)***
.