GALAGALA.ID, Pagaden,- Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Pagaden Polres Subang, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka karena melakukan penipuan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor yang terjadi pada hari Kamis (27/2/2025) di kampung Lengkong, Desa Kamarung Kecamatan Pagaden.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara adanya penerimaan lowongan pekerjaan melalui media sosial facebook. Langkah ini tentu saja hingga ada yang terperangkap bahkan harus kehilangan sepeda motornya
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH.,SIK.,MH., melalui Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman ,AMd menjelaskan kepada wartawan (Rabu (5/3/2025) kalau tersangka yang diamankan berinitial EA alias S (25th) berjenis kelamin perempuan asal Desa Kamarung kecamatan Pagaden .
Tersangka diamankan setelah ada laporan yang dilayangkan korbannya berinitial D karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu buah sepeda motor Honda Beat Street. Tempat kejadian perkara nya sendiri di Kampung Lengkong desa Pagaden Kec Pagaden.
“Untuk modus, awalnya pada tanggal 25 Februari 2025 pelaku memfosting info lowongan kerja di media sosial facebook. Kemudian ada yang inbox kepada korban yang sedang mencari pekerjaan dimedia sosial facebook dengan dalih menawarkan lowongan pekerjaan,” jelasnya.
Ternyata berlanjut dengan tukaran nomor handphone (Whatsapp) sekitar pukul 11.00 WIb terjadi pertemuan antara pelaku dengan korban di salah satu tempat Kost di Lengkong Desa Pagaden Kecamatan Pagaden. Keduanya dilanjutkan bincang-bincang dengan korban, kemudian pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban untuk ke ATM dan membeli makanan, tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Tak lama kemudian korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Pagaden, dengan respon cepat unit Reskrim Polsek Pagaden setelah menerima informasi dari korban, ciri-ciri pelaku dan melakukan pencarian terhadap media sosial facebook diketahui identitas terduga pelaku penipuan tersebut, tidak memerlukan waktu lama pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti satu buah sepeda motor
Setelah melalui penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
“Tersangka kini mendekam ditahanan dan dijerat pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun,” ungkapnya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati jangan tergiur orang yang mengiming-iming lowongan pekerjaan yang belum dikenal. ” Jangan sekali-kali meminjamkan kendaraan atau yang lainnya kepada orang yang baru dikenal. Sebab bisa menimbulkan aksi kejahatan,”pungkas Kompol Dede. (Redal)***




