Tingkatkan Kualitas
Ketua PMI Kabupaten Subang, mengatakan, PMI terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada mitra kerja PMI dengan

Ketua PMI Kabupaten Subang H.Komir Bastaman mengatakan, adanya BPPD tersebut berdasarkan surat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomer :HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang pelaksanaan tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Terjadinya kenaikan biaya pengganti pengolanp nyesuaian harga terhadap alat dan bahan proses pengolahan darah.
Ketua PMI Kabupaten Subang H.Komir Bastaman mengatakan, adanya BPPD tersebut berdasarkan surat edaran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomer :H K.01.07/MENKES/504/2024 tentang pelaksanaan tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
” Selama ini PMI Subang tidak pernah menjual belikan darah, biaya yang dibayarkan kepada PMI digunakan untuk pengolahan darah agar darah yang diberikan aman dipakai pasien yang membutuhkan,”jelasnya.
Sampai saat ini partisipasi masyarakat untuk mendonorkan darah cukup tinggi. Namun karena kebutuhan kantong darah juga terus meningkat, sering kali PMI mengalami kekosongan, sampai kita di kirim dari Sumedang dan Majalengka,”pungkasnya.(Redal)*”




