Galagala.Id, Pusakajaya,- Seorang pemuda berinitial YM (24) tak berkutik setelah anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang menggerebeknya di tempat tinggalnya di Desa Randu Kecamatan Pusakajaya, Subang, Selasa (25/2/2025).
Dugaan yang bersangkutan terlibat dalam pengedaran narkotika golongan I jenis sabu. Ternyata benar adanya, petugas pun menemukan sabu yang telah direcah dan siap edar.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, Rabu (26/2/2025) mengatakan, kalau penangkapan tersangka didasarkan atas laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR. “Kita berhasil mengamankan tersangka YM. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Disebutkan, barang bukti yang diamankandari tersangka YaM meliputi:
• Satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisikan sabu.
• Empat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat.
• Lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan warna muda.
• Satu unit handphone Redmi Note 8 berikut simcard yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,67 gram.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut.
Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(Redal)***