“Saya tidak bisa kerja sendiri. Kenapa bapak ibu dokumpulkan? Saya ingin fair juga misal ada pegawai yang rajin tapi memang tidak bisa mengoperasikan handphone bapak ibu silakan buat BAP nya. Tapi juga bagi ASN yang hanya absen saja itu harus dibuatkan BAP juga agar terjalin objektifitas karena saya tidak mau ada faktor like and dislike,”tambahnya

Tekad Kang Rey untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Subang bukan sekadar isapan jempol. Hal ini dibuktikan dengan telah disidangnya 10 ASN yang akan diberhentikan dari statusnya, karena melanggar berbagai aturan yang ditetapkan oleh BKN dan Kemendagri terkait ASN.
“Ada 10 orang yang akan diberhentikan status ASN nya. Itu bukti kalau saya tidak main-main tentang reformasi birokrasi. ASN itu 28 hari dalam satu tahun tidak masuk tanpa keterangan dan 10 hari berturut-turut itu sudah bisa diberhentikan,”tegasnya
Pada kesempatan tersebut, dirinya kembali menegaskan kepada seluruh ASN di Kabupaten Subang, untuk berlari dalam memberi solusi dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial benar-benar ditanggapi dengan cepat dan serius.
“Setiap hari saya selalu menanggapi keluhan masyarakat melalui medsos dan direkap. Saya ingin itu langsung ditindak lanjuti. Saya ingin ASN di Kabupaten Subang bisa gerak cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat dan memberi pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya
Kang Rey juga menyampaikan bahwa selain pemberian sanksi bagi ASN yang melakukan indisipliner, di Kabupaten Subang juga akan diterapkan sistem penghargaan (reward) bagi ASN yang memiliki kinerja unggul.
“Potongan tunjangan ASN yang terlambat akan diberikan kepada ASN yang bekerja lebih bahkan sampai lembur,”tuturnya
Terkahir Kang Rey menegaskan bahwa dirinya ingin setiap rupiah yang dikeluarhakan negara untuk menggaji ASN betul-betul memiliki output nyata yang dirasakan masyarakat.
“Intinya uang yang keluar untuk menggaji ASN harus memberi output yang jelas.” Pungkas Kang Rey.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Asisten Daerah, Kepala OPD, Camat, Sekretaris Dinas/ Badan, Sekretaris Kecamatan, dan Kepala Umpeg se-Kabupaten Subang.(Yop/Redal)***




