Pasca Viral di Medsos! Tukang Baso Cabul ke Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres  Subang

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti yang disita dari tukang bakso, tersangka cabul terhadap gadis di bawah umur di daerah Ciasem, Subang

GALAGALA.ID, Subang,- Pedagang bakso keliling, S alias T (53) diduga telah mencabuli anak di bawah umur, NK (17). Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan warga Ciasem ini sempat direkam saksi dan diupload di media sosial (medsos) hingga viral.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam  IPTU Gumilar Prasetya dan Kanit PPA  Nenden kepada wartawan, Jum’at (23/5/2025) menjelaskan kejadian tersebut berawal, korban membeli bakso dari S alias T, pada Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib.

Waktu itu korban yang masih di bawah umur  membeli bakso dari tukang bakso keliling.  Kemudian tersangka  membujuk korban dengan mengiming ini menggratiskan bakso kepada korban. Korban pun dipeluk dari belakang dan  meraba payudaranya.

Ternyata perbuatan tersangka ada yang melihat dan merekamnya dari rumah saksi. Tindakan perekaman dilakukan dengan  tujuan untuk diberitahukan kepada pihak keluarganya. 

Saksi setelah itu menyampaikan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Orangtua korban selanjutnya melapor kepada polisi. Tidak lama kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap tersangka.

“Dalam kurun kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan pada Minggu (18/5/2025 Ternyata aksi tak senonoh ini sudah pernah dilakukan 2 kali sebelumnya,” kata Kapolres Subang.

Atas perbuatannya, S alias T dijerat dengan Undang Undang (UU) RI Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Hal ini sesuai  dengan pasal 82 Undang-undang RI Ndomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 perubahan  pertama RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas nama RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *