Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti yang disita dari tukang bakso, tersangka cabul terhadap gadis di bawah umur di daerah Ciasem, Subang
GALAGALA.ID, Subang,- Pedagang bakso keliling, S alias T (53) diduga telah mencabuli anak di bawah umur, NK (17). Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan warga Ciasem ini sempat direkam saksi dan diupload di media sosial (medsos) hingga viral.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam IPTU Gumilar Prasetya dan Kanit PPA Nenden kepada wartawan, Jum’at (23/5/2025) menjelaskan kejadian tersebut berawal, korban membeli bakso dari S alias T, pada Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib.
Waktu itu korban yang masih di bawah umur membeli bakso dari tukang bakso keliling. Kemudian tersangka membujuk korban dengan mengiming ini menggratiskan bakso kepada korban. Korban pun dipeluk dari belakang dan meraba payudaranya.
Ternyata perbuatan tersangka ada yang melihat dan merekamnya dari rumah saksi. Tindakan perekaman dilakukan dengan tujuan untuk diberitahukan kepada pihak keluarganya.
Saksi setelah itu menyampaikan kejadian tersebut kepada orangtua korban. Orangtua korban selanjutnya melapor kepada polisi. Tidak lama kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap tersangka.

“Dalam kurun kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan pada Minggu (18/5/2025 Ternyata aksi tak senonoh ini sudah pernah dilakukan 2 kali sebelumnya,” kata Kapolres Subang.
Atas perbuatannya, S alias T dijerat dengan Undang Undang (UU) RI Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Hal ini sesuai dengan pasal 82 Undang-undang RI Ndomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 perubahan pertama RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas nama RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Redal)***