Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang, Aipda WE yang kini dijadikan tersangka dan ditahan Propam Polres Subang. Penyebabnya, Aipda WE diduga menganiaya anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar berinisial AW hingga meninggal dunia.
Bahkan akibat perbuatannya itu, Aipda WE terancam hukuman 15 tahun penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri atau dipecat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Wakilnya, Kompol Endar Supriatna didampingi Kasatreskrim Iptu Herman Saputra, Kanit Jatanras dan Kasi Humas Yusnan kepada wartawan membenarkan kalau tersangka ditahan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia diketahui terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekira jam 04.00 wib.
“Awalnya korban berkumpul dengan lima temannya di daerah Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang akan tawuran,” kata Kompol Endar Supriatna di Mapolres Subang, pada Rabu (6/12/2023). Korban bersama lima orang temannya berangkat ke daerah Desa Kalentambo masih di Pusakanagara dengan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang.

Setibanya di Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, tawuran tersebut tidak jadi dikarenakan lawan tawuran yaitu penduduk Truntum mundur setelah berhadapan dengan korban dan lima temannya tersebut.
Setelah itu, mereka kembali menuju ke daerah Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang. Pada saat oknum anggota Pusakanagara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran di daerah Desa Kalentambo kemudian mengecek ke daerah yang diduga akan terjadi tawuran.
Setelah dicek, tersangka tidak menemukan adanya masyarakat yang akan tawuran. Kemudian di daerah Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Tetapi terlihat adanya anak remaja menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan membawa senjata tajam jenis klewang dan parang.
“Setelah mengetahui hal tersebut tersangka hendak memberhentikan remaja tersebut dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama dua orang temannya, namun korban bersama dua temannya malah tancap gas,” jelas Wakapolres.
Setelah korban tancap gas kemudian tersangka kembali mengejar namun korban masih tetap tidak berhenti, lalu disekitar daerah pesawahan di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang yang ketiga kalinya korban diberhentikan oleh pelaku dengan cara dipepet oleh pelaku.
“Tersangka menabrakan kendaraannya ke kendaraan yang digunakan oleh korban sehingga kendaraan yang digunakan oleh korban terjatuh,” ucapnya.
Setelah korban terjatuh lalu saksi H dan saksi R kabur atau melarikan diri. Sedangkan AW tertindih motor yang dikendarainya tersebut. WE selanjutnya menghampiri korban yang tertindih motor. Tersangka memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong sebanyak empat kali.

Sekira jam 04.30 Wib datang anggota Polsek Pusakanagara untuk mengevakuasi AW dan membawa AW ke Klinik Pusakanagara, dikarenakan kondisi korban semakin memburuk lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Siloam.
“Pada Senin, 04 Desember 2023 sekira jam 10.21 Wib korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan ke Polres Subang. Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup dan Satreskrim Polres Subang menetapkan WA sebagai tersangka.(Redal)***




