22.5 C
Indonesia
More

    Memanfaatkan Keawaman Petani, Pemalsuan Pestisida Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Subang

    SUBANG,Galagala.Id,- Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap pestisida berbagai jenis (merk) yang dipalsukan oleh tersangka WY dan CD di daerah Desa Citrajata Kec. Binong Subang pada Minggu (14/7) 2024. Mereka memanfaatkan keawaman atau  ketidaktahuan petani terhadap produk pertanian.


    Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi, Wakapolres,Kasat Reskrim, AKP. Herman Saputra, Kasi Propam dan Kasi Humas kepada wartawan Selasa sore (23/7) menjelaskan kalau kedua tersangka  telah memalsukan berbagai jenis/merk pestisida sejak bulan Mei 2024, dalam sekali produksi dihasilkan 100 – 150 botol dengan keuntungan Rp 10 juta.

    Penjualannya sendiri melalui online  bahkan ada yang keluar Jawa Barat, termasuk pemasaran langsung.  Hasilnya memang sulit dibedakan antara yang asli dan palsu. Sebab beberapa material seperti botol stiker atau Lebel dan lainnnya tampak cukup rapi dan ini masih dalam pengembangan.

    “Padahal keduanya tidak ada terlihat ada latar belakang terkait kimia. Hanya salah seorang tersangka mengaku sempat belajar ke orangtuanya yang sudah meninggal,” ujar Kapolres Subang sehingga WY sebagai pemilik modal dan CD ikut membantu berinisiatif membuat yang palsu

    Barang-barang tang diamankan sebagai barang bukti yaitu ratusan botol FMC Prevaton, ratusan botol kosong pestisida berbagai merk dan tutup botolnya, ribuan lembar stiker label pestisida seperti, FMC Prevaton, Ammate, Syngenta Score, Amistar Top, Curacron, Incipio, Virtako, Bion M-1, Plenum, Ridomil Gold, BASF Regent, dan Corteva Endure.
    Berbagai jenis segel aluminium foil dan segel hologram pestisida. Ditambahkan Kapolres yang paling dirugikan dalam hal ini jelas petani sebagai ketahanan pangan juga produsen.

    Kepada para tersangka polisi menerapkan Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan pasal 123 dan pasal 62 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 milyar.

    Sementara itu, Ketua (Asosiasi Produsen Pestisida), Agung Kurniawan mengungkap kekaguman sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah mengungkap produsen pestisida palsu di rumahnya yang sedang mengolah dan memproses.

    Pihaknya pun selalu bekerja sama dengan Polres dalam mencegah pemalsuan. Bahkan memberikan penyuluhan serta agar membeli di tempat atau kios resmi.(Redal)***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles