Lebaran 2023,Hanya Seorang Bebas Murni di Lapas Kelas IIA Subang

Galagala.Id, Subang,-Warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jelas IIA Subang yang bebas menghirup udara karena mendapat remisi Idul Fitri 1444H tahun 2023 hanya seorang orang dari sejumlah 4 orang mendapat kebebasan dari 430 orang. Bahkan ratusan lainnya malah tidak memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan.

Hal ini terungkap saat Kepala
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, A.md.IP, S.Sos.,
M.H. didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri l, Bc.IP.,
S.Sos menyerahkan secara simbolis SK Remisi, Sabtu (22/4/2023) dalam suatu acara resmi di Aula Lapas Subang. Dalam Acara Pemberian Remisi ini, dibacakan juga Sambutan Menteri Hukum dan dan HAM

“Betula ada yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada Narapidana dan Anak dinyatakan bebas. Sebab, masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan bebas pada saat tanggal 22 April 2023 (Hari Raya Idul Fitri). Dari Total 4 orang yang mendapatkan hanya seorang langsung bebas, sementara 3 orang harus menjalani pidana pengganti denda (Subsider),”ungkapnya.

Kalapas Subang menjelaskan, dasar hukum pemberian remisi ada beberapa point’, tetapi yang terakhir
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
PAS-628, 639 & 647.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus
(RK) Idul Fitri Tahun 2023.

Syarat-syarat Narapidana Yang Berhak Untuk Memperoleh remisi, 1.Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan; 2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan;
3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani
pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai besarnya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan.

1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari;

2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :

Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan

-Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan

-Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari

-Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan

Kepala Lapas Subang, Tommi Hendri secara rinci menjelaskan kalau warga binaa Lapas Kelas IIA Subang hingga 22 April 2023, terdapat tahanan 90 orang, dan narapida 634 orang sehingga berjumlah724 orang. Sedangkan yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 464 usulan dan yang dikabulkan sebanyak 430 orang.

Mereka terdiri dari 77orang masuk RK 1 dengan tenis selama 15 hari, 283 orang 1 bulan, 53 orang selama 1 bulan 15 hari dan 2 bulan 14 orang sehingga total 426 orang.

Sedangkan yang masuk ke RK II remisi husus idul Fitri tidak ada yang memperoleh 15 hari, hanya 1 bulan 2 orang, dan satu bulan setengah seorang, serta 2 bulan seorang, serta 4 orang bebas. Sehingga total keseluruhan yang memperoleh remisi 430 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *