Kantor Hukum Republik Law Firm Bakal Dampingi Keluarga Korban Miras Oplosan

Subang,Galagala.Id,- Banyaknya korban meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (Miras). Ditambah kurangnya action dari Pemkab. Subang terhadap pemberantasan Miras, padahal sudah ada payung hukumnya Peraturan Daerah (Perda) membuat praktisi hukum, Asep Rochman Dimyati, SH., MH prihatin.

Tidak hanya itu, Asep yang akrab di sapa ARD ini bersama tim advokat Republik Law Firm bakal melakukan gugatan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Subang atas nama korban yang menderita akibat kelalaian dalam menjalankan tugas penegakan Perda Miras Nomor 5 tahun 2015.

“Kami siap mengadvokasi dan menggugat Pemerintah Kabupaten Subang atas nama korban, karena Pemda sudah lalai terhadap penegakan Perda Miras Nomor 5 tahun 2015,” ungkap ARD saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik “Subang Darurat Miras” yang diselenggarakan Clue Academy di More Coffee and Space Jalan Otto Iskandar Dinata Subang, beberapa waktu lalu.

ARD juga mencermati proses penyusunan Perda Miras tersebut. Dia mengungkapkan bahwa Perda ini disusun melalui tahapan dengan unsur 5 P, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Namun, dalam Perda tersebut, hingga saat ini belum ada pelaksanaan yang sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Perda tersebut.

“Pak perda ini disusun dengan 5 P, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Saya lihat di Perda ini tidak pernah ada pelaksanaan – pelaksanaan yang sudah di amanatkan di Perda no 5 tahun 2015, tidak ada, ini sudah jelas,” tuturnya.

Lebih lanjut, ARD menegaskan bahwa penegak hukumlah yang memiliki tanggung jawab utama dalam menegakkan Perda tersebut, bukan masyarakat. Ia menekankan pentingnya fokus pada peran penegak hukum dalam melaksanakan Perda tersebut.

“Nah kalo di bab 7 tadi yang disampaikan oleh pak Kasat, namanya peran serta masyarakat mau berperan boleh, gak berperan juga boleh yang paling bertanggungjawab ya adalah penegak hukum, kok peran masyarakat,” tambahnya sambil menyebutkan tim yang diamanatkan dalam Perda itu sendiri hingga antara ada dan tidak ada.

Sebab, tujuan ditetapkan peraturan daerah itu, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol. Mendorong perilaku masyarakat agar hidup sehat dan menekan angka kriminalitas dengan mengurangi faktor penyebab timbulnya kriminalitas khususnya yang diakibatkan oleh penyalahgunaan miras dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan tentram, Perda ini dibuat untuk apa sebetulnya?, tujuannya apa? kalo tidak dilaksanakan,” jelas.

Penjualan Miras Masif

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo sebelumnya mengajukan pertanyaan apakah masyarakat telah melaporkan keluhannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan Pasal 18 dalam perda tersebut.

“Pasal 18 peran serta masyarakat sebagai membantu pengawasan peredaran Minol (Minuman Alkohol) melaporkan kepada pejabat berwenang, apakah masyarakat ini lapor ke pejabat yang berwenang?” ujar AKP Heri Nurcahyo sambil mengungkapkan keheranannya terhadap masifnya penjualan miras di Subang.

AKP Heri Nurcahyo menggambarkan pengalaman dinasnya di berbagai daerah seperti Purwakarta, Karawang, Indramayu, hingga Polda, dan kemudian di Subang.
Menurutnya, peredaran miras di Subang sangat terang-terangan dibandingkan wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

“Pengalaman dinas saya di Purwakarta, di Karawang, kemudian di Indramayu kemudian di
Polda kemudian disini. Yang paling top ini Subang, beneran yang paling top. Kalo di tempat lain yang saya sebutkan ini nyumput-nyumput (penjual miras) kalo disini terbuka luar biasa. pertama kali datang merinding saya, Begini amat ya Subang,” ujarnya.

Kasat Narkoba Subang juga menjelaskan bahwa Polres Subang telah menangani kasus peredaran miras ini dengan sangat serius.
“Kasus ini sudah ditangani, sudah ditangani super, super bangetlah,” katanya.
Terkait peran masyarakat dalam mengawasi peredaran miras, AKP Nurcahyo mengingatkan tentang Perda No. 5 tahun 2015 terkait peran serta masyarakat untuk membantu pengawasan dan melaporkan pejabat yang berwenang.

Diskusikan Publik Subang Darurat Miras itu sendiri bertujuan memberikan kecerdasan bahaya miras terutama oplosan dan akar masalah. Sebagaimana dikatakan Kades Jalancagak, Indra Jaenal terkait adanya kejadian di wilayahnya, terjadi di wilayah Subang Selatan dan bukan di Jalancagak tetapi di desa sebelah. Awalnya ada yang meninggal dan tidak ada yang mengaku akibat minuman beralkohol. Selain TKP hajatan ada juga yang meninggal dan tidak engeuh akibat miras.

Banyak yang menjual miras ke pelajar sekolah menengah. Rencana penutupan oleh karang taruna ternyata keburu ada musibah. Bahkan penutupan oleh massa pun malah terjadi pada malam harinya. “Jangan ada kata untuk menghilangkan bangunan yang menjual karena tidak ada aturannya. Tetapi kan pasti ada karena bangunan ilegal dan di bahu jalan,” kata Indra

Pengamat Kebijakan Publik,H.Ahmad Sobari adanya perkembangan Subang yang lebih hebat, harusnya menyesuaikan aturannya Perda Miras tersebut. surat ijin dan lainnnya. Implementasi kebijakannya.

Perwakilan dari Satpol PP Subang, Cunay tampak lebih banyak menjadi sorotan karena dinilai tidak ada gerakannya. Apalagi sebagai penegak Perda yang seharusnya lebih banyak melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau terkait lainnya

Selain itu, seorang warga asal Jalancagak, M. Ismi, juga turut memberikan aspirasinya terkait pengawasan terhadap Perda Miras dan peran lembaga penegak hukum.

Ia menyoroti keterlibatan Ketua DPRD dalam pengawasan Perda tersebut dan menekankan perlunya tanggung jawab dari penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Satpol PP. Ismi bahkan mengusulkan pemecatan Kasat Pol PP jika diperlukan.

“Kaitannya dengan masalah ini adalah kebijakan dan kewenangan pejabat, bukan masalah personalnya. Ini pemegang kebijakan dan ini yang pertama sekali harus bertanggung jawab adalah ketua DPRD karena tidak mampu melakukan pengawasan daripada perda tersebut. terlebih kepada penegak hukumnya baik kepolisian maupun Satpol-PP, Kasatpol PP pecat!” tegas M.Ismi.

M. Ismi juga menyinggung masalah sulitnya penegak hukum dalam menindak pelanggaran peredaran miras, dengan dugaan adanya oknum-oknum anggota kepolisian yang terlibat di belakang layar. Hal ini, menurutnya, sudah menjadi rahasia umum.

“Sudah jadi rahasia umum, bahwa susahnya ini penegakan miras ini adalah karena adanya oknum-oknum (anggota kepolisian) diduganya itu yang terlibat di belakang-belakang layar mereka,”ujar M.Ismi.

Kurang Keterikatan Nilai Agama

Ketua MUI Subang, KH. Abdul Manaf memberikan pandangan dan pesan penting terkait kasus miras oplosan yang telah menewaskan belasan warga Subang. Menurutnya, kunci terjadinya kejadian tragis ini adalah kurangnya rasa keterikatan individu terhadap agama yang dianutnya.

“Menurut saya kuncinya hanya satu, kurangnya rasa terikat dengan agama yang diyakininya maka dengan sendirinya panduannya tidak dihiraukan,” katanya.

Ketua MUI Subang juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama terletak pada individu masing-masing. Ia mengajak untuk merenungkan kembali nilai-nilai agama dan mengembalikan rasa terikat serta tanggung jawab terhadap agama.

“Tinggal dikembalikan (kepada masing-masing individu), ada rasa terikat, tanggung jawab kita terhadap agama. Dan yang pertama yang hilang dari manusia itu rasa sayang kepada dirinya sendiri sebenarnya,” tambahnya.

Pernyataan ini mendapat dukungan dari perwakilan jurnalis, Dali Kardilan, yang mengingatkan pentingnya menjadikan semua peristiwa sebagai pelajaran.

“Seperti yang dikatakan oleh Ketua MUI KH. Abdul Manaf, jadikanlah semua ini pembelajaran bagi kita, diri kita. Siapa lagi yang akan mencintai kita termasuk Kabupaten Subang,” ujarnya.

Selanjutnya, KH. Abdul Manaf memberikan dukungan kepada Kepala Desa Jalancagak untuk mengambil langkah-langkah antisipatif guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Kepada Kepala Desa Jalancagak, semua langkah yang kita ambil saya dukung, itu arah dan tujuannya untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang sama,” ungkapnya.

Ketua MUI Subang juga memberikan pesan dan dukungannya kepada pihak Satpol PP, dengan mengingatkan agar tetap tenang namun tetap bergerak dengan langkah yang pasti.

“Kepada bapak Satpol PP, bapak tenang saja pak, tapi bukan harus diam, tapi tenang untuk melangkah lebih. Dan kami semua mendukung, Insha Allah,” pungkasnya.

Berbagai elemen masyarakat dan organisasi mahasiswa turut serta dalam diskusi yang menjadi wadah untuk terus mengawal kasus peredaran miras di Subang dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Diskusi inipun kebilang sukses dan cukup hidup. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *