SUBANG, Galagala.Id,- Pria asal Bandung berinisial ISB (43) merupakan pengedar obat keras terbatas (OKT) ditangkap Satres Narkoba Polres Subang, belum lama ini.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo yang dihubungi usai jumatan (12/7/2024) mengatakan, pengungkapan kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Ia menjelaskan kalau pria yang diamankan itu asal Bandung ditangkap di kawasan Alun-alun Subang berdasarkan laporan dari warga desa Cinangsi Kecamatan Cibogo tentang adanya transaksi OKT.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga kota Bandung,” jelasnya.
Heri menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Kami berhasil menyita sebanyak 746 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin berbagai jenis,” ucapnya.
Dalam keterangannya kepada media, Heri mengatakan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) dengan cara membeli nya dan untuk dijual kembali. ” Kini kita sedang mengejar Y,” pungkasnya.(Redal)***
Jual OKT di Alun-alun Ditangkap Satreskoba
