Jasaraharja dan Satlantas Polres Subang Santuni Korban Laka Maut Mobil Dump Truk

Galagala.Id,Subang,- Seluruh korban kecelakaan maut mobil dump truk di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diberikan santunan dari Jasaraharja dan Satlantas Polres Subang, Jumat (18/10/2024).

Seperti diketahui, akibat rem blong dump truk itu menabrak 8 kendaraan, 4 ruko dan 1 bengkel di Subang, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024), yang mengakibatkan 2 orang tewas dan 7 orang luka-luka.

” Santunan kami berikan kepada ahli waris korban meninggal sebesar Rp.50.000.000, yang akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris,” ungkap Agung, perwakilan Jasa Raharja Subang didampingi Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto kepada awak media.

Sementara untuk korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, seluruh biayanya sudah ditanggung.

“Semua biaya perawatan rumah sakit sudah Jasa Raharja tanggung biaya, maksimal biaya perawatan korban luka sebesar Rp 20.000.000,” tandasnya.

Sopir Dump Truk  Jadi Tersangka

Sementara itu,  Ahmad (43) sopir dump truk maut resmi menjadi tersangka kecelakaan yang menabrak 8 kendaraan, 4 ruko dan 1 bengkel di Subang, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024), yang mengakibatkan 2 orang tewas dan 7 orang orang luka-luka.

“Sopir truk pengangkut material proyek pembangunan Tol Patimban yang kemarin pagi mengalami kecelakaan dan menambah 2 orang dan 8 luka-luka, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto.

Saat ini sopir truk maut tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh unit penyidik Laka Lantas Satlantas Polres Subang. Sudirianto menyebut, sopir akan ditahan setelah diperiksa.

“Insyaallah, setelah pemeriksaan selesai, sang sopir akan kita tahan,” ujarnya.

Langgar Jam Operasional Bakal Ditindak

Demi terciptanya Kamseltibcarlantas (Kemanan, keselamatan, kelancaran Lalulintas), Jum’at (18/10/2024), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada para supir truk bermuatan Pasir, Tanah, dan Batu serta truk besar pengangkut barang lainya untuk tetap memperhatikan muatan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan.

Bermuatan lebih atau Overload akan berdampak merugikan diri sendiri dan pengendara lain, misalnya patah As pecah ban atau tidak menutup kemungkinan bisa berdampak blong rem akibat beratnya menahan muatan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan dalam menekan angka kecelakaan truk bermuatan barang , pasir tanah dan batu jajaran Unit Kamsel Satlantas Polres Subang memberikan himbauan atau teguran kepada para sopir truk muatan Pasir, Tanah dan Batu dan pengangkut barang lainya agar tetap memperhatikan muatan nya sesuai kapasitas yang telah di tentukan.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto menambahkan saat ini Jajaran Satlantas Polres Subang melalui Unit Kamsel bekerja sama dengan pemerintah Daerah kabupaten Subang melalui Dinas Perhubungan Subang secara intensif memberikan himbauan dan teguran tegas kepada para Supir truk muatan barang tersebut.

“Banyak kejadian belakangan ini truk bermuatan overload yang mengalami kecelakaan, seperti blong rem sehingga berdampak truk terguling , pecah ban, bahkan patah As serta mogok akibat tidak kuat menanjak karena saking berat nya beban yang dibawa, kemacetan tak dapat terhindarkan jika terjadi seperti itu , dan ini bisa merugikan diri supirnya pribadi bahkan pengguna jalan lain yang tersita waktunya akibat terjadi nya kemacetan,” tambahnya.

“Untuk menekan angka kecelakaan tersebut kini jajaran kami selalu memberikan imbauan kepada para sopir tersebut, bahkan kini Jajaran Satlantas Polres Subang memberikan sosialisasi pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan barang (tanah, pasir, Batu dan barang lainya) kepada pengemudi angkutan barang di Wilayah Hukum Polres Subang sesuai Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023,”paparnya.

Dimana jam operasional untuk kendaraan besar atau truk angkutan barang sudah di berlakukan sesuai peraturan yang telah di terbitkan Bupati Subang yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat jam operasional berlaku dari Pukul 06.00 wib s/s pukul 08.00 wib, sedangkan hari Sabtu -Minggu dan Libur Nasional jam operasional dari Jam 06.00 wib S/d pukul 20.00 wib

“Pemberlakuan peraturan ini di terapkan untuk merespon keluhan Masyarakat dengan fasilitas jalan yang belum memadai kalo beriringan bersamaan dengan kendaraan-kendaraan besar pengangkut mengangkut barang resiko kemacetan tak terhindarkan walaupun kita tau bahwa truk muatan besar tersebut mereka bergerak untuk pembangunan Nasional ,”jelasnya.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *