Subang,Galagala.Id,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang melakukan kontrak kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang di bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal ini ditandai dengan penandatangan naskah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Gedung DPRD Subang Jalan Dewi Sartika, Kamis (7/9/2023).
MoU yang kesekian kalinya ini merupakan kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Subang tentang Penanganan Masalah Hukum dan Tata Usaha Negera.
Secara langsung MoU tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Tubagus Gilang Hidayatullah, SH. beserta Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi PB3R, Kasubagbin dan JPN.
Kemudian dari pihak DPRD Subang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Subang, H. Aceng Kudus dan Sekretaris DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna, beserta jajaran.
“Iya, kita melaksanakan penandatanganan MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Subang dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Subang bertempat di Aula Sekretariat DPRD kabupaten Subang,” kata Kajari Subang, Dr. Akmal Kodrat.
Seperti diketahui bahwa kerjasama yang terjalin antara DPRD Subang dan Kejari Subang ini sudah berjalan setiap tahun.
Tahun 2022 lalu juga DRPD Subang telah melakukan MoU dengan pihak kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.(Redal)***