SUBANG,Galagala.Id,- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada hari Senin, 5 Juli 2024, telah menyetujui kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2025 serta membahas nota pengantar Bupati Subang mengenai perubahan KUA PPAS untuk tahun anggaran 2024.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Subang, Imran, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang.
Pada agenda pertama, rapat tersebut membahas persetujuan kesepakatan KUA PPAS untuk tahun anggaran 2025.
Pj Bupati Subang Imran menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah krusial dalam siklus anggaran daerah.
“Saya berharap bahwa persetujuan ini dapat dilanjutkan dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Subang tahun 2025,” ujar Imran.
Dia juga menekankan pentingnya penyusunan APBD 2025 yang rasional dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya tanpa membebani kepala daerah yang akan datang..
Agenda kedua rapat paripurna membahas nota pengantar Bupati Subang terkait perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024.Pj Bupati Imran menjelaskan bahwa adanya perubahan kebijakan yang mempengaruhi sektor pendapatan dan program kegiatan telah menyebabkan beberapa perubahan dalam APBD 2024.
Dia merujuk pada aturan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.Perubahan APBD dapat dilakukan berdasarkan beberapa kondisi, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, atau keadaan darurat.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024, sebagai langkah lanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.(Yop/Redal)***