GALAGALA.ID, Jalancagak, –
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau akrab disapa Kang Rey, menegaskan dirinya tidak pernah menerima setoran uang dari mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maxi, maupun melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Heri Sopandi.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Coffee Morning bersama awak media di Rumah Makan Saung Nini, Desa Wisata Tambakmekar, Kecamatan Jalancagak, Senin 10 November 2025 pukul 15.00 WIB
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), para Kepala OPD, dan Asisten Daerah (ASDA).
Isu yang tengah hangat di Kabupaten Subang terkait pengunduran diri dr. Maxi sebagai mantan Kadinkes sudah melalui prosedur resmi, dan surat pengundurannya telah diterima oleh Sekda Subang, H. Asep Nuroni.
Kang Rey menjelaskan, mekanisme rotasi dan mutasi pejabat di Subang tidak dilakukan secara mendadak.
Semua pejabat eselon 2 hingga 4 wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh pansel profesional, akademisi, dan guru besar.
Proses mutasi memakan waktu hingga dua bulan dan harus melalui persetujuan Kemendagri.
“Kalau ada isu bahwa saya meminta setoran 50 sampai 100 juta per bulan, saya bingung setornya ke siapa. Saya tegaskan, saya tidak pernah meminta uang sepeser pun, bahkan makan pribadi selalu saya bayar sendiri,” kata Bupati.
Ia menambahkan, tuduhan bahwa mundurnya ASN karena ‘pengap’ dan harus setoran uang adalah tidak berdasar dan membingungkan.
Kang Rey menekankan bahwa ASN harus profesional dan siap ditempatkan di mana saja sesuai sumpah jabatan, termasuk jika ditempatkan di staf ahli atau bahkan di luar daerah.
“Kalau ada isu bahwa saya menerima uang 50 sampai 100 juta, itu bisa dikonfirmasi langsung ke seluruh kepala OPD. Tidak ada, saya jamin,” tegas Bupati Subang.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Subang untuk menjalankan rotasi dan mutasi pejabat secara transparan dan profesional.

Heri Sopandi Bantah
Sebelumnya di tempat terpisah, Heri Sopandi saat menjabat Kepala PUR disebut sebut oleh dr. Maxi dalam pemberitaan telah menerima uang sebesar Rp 100 juga dalam 2 tahap di bulan April dan Juli.
Didampingi Kuasa Hukum Pemkab Subang Dede Sunarya, dirinya membantah tuduhan tersebut. “Terkait pemberitaan yang diduga saya menerima uang dari pa Maxi untuk disetorkan kepada Bupati. Itu tidak benar adanya dan belum pernah menerima uang dari beliau. Tidak pernah meminta dan tidak pernah ada pembicaraan soal itu , ” ujar Heri Sopandi
Heri pun menepis dugaan adanya komunikasi dengan Bupati Subang terkait urusan uang seperti yang diberitakan.
” Kalau komunikasi dengan Bupati ya bisa tiga sampai empat k sehari , tapi terkait permintaan uang itu tidak ada . Pak Bupati ju tidak pernah menyinggung hal seperti itu , ” tambahnya
Pemberitaan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di publik dan berpotensi mencemarkan nama
” Itu sudah mengarah ke pencemaran nama baik . Saya harap pa Maxi bisa lebih bijak dalam menanggapi pertanyaan wartawan tidak menimbulkan salah tafsir , “tambahnya.
Meski demikian , Heri mengaku belum berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum . Ia memilih menjadikannya sebagai pengalaman dan perlu dihati-hatian. (Redal) ***




