Berbuat Anarkis, 19 Anggota Ormas Ditahan Di Mapolres Subang

Kami sendiri sebagai Kapolres Subang sangat mengecam segala bentuk kegiatan anarkis yang membuat gaduh suasana Kamtibmas
Galagala.Id,Subang,- Jajaran Satreskrim Polres Subang bertindak cepat adanya sekelompok anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan pengrusakan dan mengeroyok penunggu rumah yang dijadikan sekretariat di Jalan Ade Irma Suryani, Subang

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakilnya, Kompol Endar Supriatna, Kasat Reskrim, AKP Herman Syaputra dan Kanitnya, Ipda Aziz serta Kasi Propam, AKP Willy  kepada wartawan, Jum’at (19/4/2024) mengungkapkan kalau peristiwa ini terkait dengan Pmasal 200 ayat 1 KUHP tentang kerusakan gudang atau bangunan dan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan. “Kejadiannya pada  adapun waktu dan Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 12.00 Wib di Jalan Ade Irma Suryani, Blok Jagal Kelurahan Karanganyar  dan kita mendapat laporan dari PJ (42) termasuk yang menjadi korban AH (62) dan IM (39) serta YS (39),” jelasnya

Saksi ada yang luka ringan dan berat termasuk barang berupa 3 handphone, kaca kaca bangunan, pompa air, dan 3 unit kendaraan roda 2. “Untuk sementara motifnya ada perselisihan di internal karena mereka sama-sama satu Ormas. Hanya penyerang berasal dari wilayah Pantura, ” ungkap Kapolres.

Kehadiran mereka yang dipimpin oleh Car sejak Selasa malam hingga Rabu berangkat ke Subang. Car memberikan instruksi kepada anggotanya untuk  memberikan efek jera kepada kelompok lain kemudian dengan cara merusak sekretariat dan tidak boleh melakukan kekerasan kepada warga sipil yang ada di sekitarnya.

Setelah itu anggota Satreskrim atas perintah Kapolres bergerak melakukan penangkapan karena pemilik bangunan dan korban melaporkannya.  TKP langsung dipasang police line dan barang bukti yang diamankan berupa 3 helm, dispenser, oli merk Castrol, topi baju warna hitam, patahan kursi kayu, kampak, 3 bongkahan batu dan 3 buah bambu panjang ukuran 1 meter dan satu buah kayu sepanjang 1 m serta 7 kendaraan yang terdiri dari 7 mobil  dan tiga motor.

“Atas tindakannya,  mereka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun untuk pasal 200 ayat 1 dan atau pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 maksimal ancaman pidana 5 tahun,” pungkas AKBP Ariek dan kini masih dalan proses pemeriksaan sedangkan penyidikan. “Nanti apabila ada perkembangan lain akan kami update kepada rekan-rekan media yang pasti kami di sini menyampaikan pesan daripada pimpinan kami yaitu Bapak Kapolda Jawa Barat dan kami sendiri sebagai Kapolres Subang sangat mengecam segala bentuk kegiatan anarkis kegiatan yang membuat gaduh suasana Kamtibmas yang ada di wilayah Subang sehingga kami tidak akan memilih-milih kami tidak pandang bulu, siapapun akan ditindak  tegas terukur sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *