Kelima, 402 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS
Keenam, 48 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa). Ketujuh, 17 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
Kedelapan, 39 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
8 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
Pertama, 4 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
Kedua, 27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
Ketiga, 6 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
Keempat, 10 TPS didirikan di wilayah rawan konflik
Kelima, 14 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
Keenam, 9 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
Ketujuh, 2 TPS di lokasi khusus,
Kedelapan, 1 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
2 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
Pertama, 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
Kedua, 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan
Imanudin mengatakan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
“Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya: yakni Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, Kolaborasi dengan Pemantau Pemilihan, Pegiat kepemiluab, Organisasi Masyarakat dan Pengawas Partisipatif, dan Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” jelas dia.
“Bawaslu Kabupaten Subang juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” jelasnya.
Imanudin menyebut, berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Subang merekomendasikan KPU Kabupaten Subang untuk memberitahukan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet; serta Melaksanakan pendistribusian logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penyebaran suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Rapat Koordinasi dibuka resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Ahmad Mansyur yang diwakili Rakor dibuka oleh Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Subang, Imanudin, menghadirkan dua narasumber yakni mantan Ketua Bawaslu Parrahutan Harahap dan pegiat hukum Irwan Yustiarta. Kegiatan rakor diikuti para awak media dan perwakilan organisasi mahasiswa serta organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Subang.(Redal)***




