Galagala.Id,Subang,- Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur menuju hari H, 27 Nopember 2024 tinggal menghitung hari. Untuk inilah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan media dan organisasi kepemudaan dalam pengawasan di Hotel Laska, Kamis (21/11/2024).
Koordinator Divisi SMD, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Subang, Imanudin memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 253 Kelurahan/Desa di 30 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 sd 15 November 2024,” ujar Bang Iman sapaan akrab Imanudin.
Dijelaskan, variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut :

Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih penyandang disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pengumpulan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
8 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
Pertama, 807 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Kedua, 213 TPS terdapat pemilih pindahan
Ketiga, 83 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT
Keempat, 152 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas