Anggota DPRD Subang Sudah 6 Bulan Kurang Satu

GALAGALA.ID, Subang,- Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Subang tidak lengkap alias kurang satu sepeninggal almarhum Dang Agung dari Fraksi PDI-P, 6 bulan silam dari daerah pemilihan (Dapil) VI.

Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana membenarkan kondisi ini dan tentu saja tentu saja proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Subang dilaksanakan sesuai kewenangan lembaga dan tahapan administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Victor menjelaskan, DPRD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti usulan PAW setelah menerima pengajuan dari partai politik pengusul dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Salah satu tahapan awal yang dilakukan adalah penandatanganan dan pengiriman surat permohonan data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.

“Setelah usulan dari partai masuk, DPRD menandatangani dan mengajukan surat permohonan data ke KPU. Itu bagian dari kewenangan dan tahapan yang harus kami jalankan,” jelasnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang, H. Adik mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat usulan PAW melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sesuai mekanisme organisasi partai.

“Kami sudah mengirimkan surat usulan ke DPP melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Saat ini posisi kami adalah menunggu jawaban dan instruksi selanjutnya,” kata H. Adik kepada Pasundan Ekspres, Rabu (4/2/2026).

H. Adik menjelaskan, berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu legislatif 2024, calon pengganti anggota DPRD Subang dari Dapil 6 telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nama yang diusulkan sebagai calon PAW adalah H. Sys Santo Delvis, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di Dapil 6 setelah almarhum Dang Agung,” jelasnya.

H. Adik berharap, proses PAW dapat segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kinerja fraksi di DPRD Subang, khususnya dalam mengawal aspirasi masyarakat di wilayah pemilihan.

“Kami juga ingin cepat segera ada keputusan mengenai proses PAW ini. Semakin lama, tentu akan menghambat kinerja fraksi di DPRD Subang dan juga dalam mengawal aspirasi masyarakat di Dapil 6,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan, Dang Agung, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025 di usia 39 tahun. Dang Agung merupakan Anggota DPRD Subang periode 2024–2029. Sebelumnya, Dang Agung juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Subang pada periode 2019–2024.(redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *