540 Napi Lapas Kelas IIA Subang peroleh remisi Hari Kemerdekaan. 4 Diantaranya bebas….

Subang,Galagala.Id,-Sebanyak 540 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Subang, menerima remisi pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023) siang. Empat diantaranya mendapat kebebasan, namun tidak langsung bebas karena harus menjalani hukuman subsider.

Secara resmi petikan SK Remisi diserahkan kepada 4 perwakilan oleh Sekda Subang didampingi Kalapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri di Aula Lapas kelas
IIA Subang. Disaksikan oleh perwakilan dari Polres, Kodim 0605, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Yonif 312 Kala Hitam dan Lanud Suryadarma serta undangan lainnya.

Menurut Kalapas Subang, pemberian remisi ini dalam rangka peringatan Hari Ulang
Tahun Ke-78 KemerdekaanRepublik Indonesia. Kemerdekaan bangsa Indonesia dan merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib k syukuri bersama. “Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti
program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kalapas

Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti
program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis
pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat
yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

“Betul kalau yang mendapat remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS-1380.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1381.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1388.PK.05.04
TAHUN 2023 dan PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023, diberikan kepada
540 orang dari jumlah keseluruhan Narapidana sebanyak 629 orang, ” jelas Tommi Hendri.

Secara rinci disebutkan yang mendapat Remisi Umum I adalah sebanyak
536 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II adalah adalah sebanyak 4 orang (Tidak
langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider). Sementara Narapidana yang
tidak/belum mendapatkan remisi adalah 89 orang dikarenakan tidak/belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif.

Adapun besaran remisi yang diperoleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yangtelah dijalani. Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12
bulan diberikan remisi 1 bulan; bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan; tahun kedua dapat
3 bulan; tahun ketiga dapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan; tahun keenam
dan seterusnya dapat 6 bulan.

“Semoga, Remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada Narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-
sungguh. Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan
lebih bermanfaat dari sebelumnya,”pungkasnya

Bupati Subang yang diwakili Sekda, H.Asep Nuroni pada kesempatan ini membacakan sambutan Menteri Kumham berharap agar penerima remisi sebagai bentuk apresiasi yang bersungguh sungguh mengikuti program untuk menjadikan motivasi dan terus mengikuti semua program.

“Jadikan bekal mental dan spritual dengan adanya remisi tersebut sebagai bekal kembali di masyarakat, ” harapnya.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *