Sekretari Daerah (Sekda) Pemkab.Subang, H.Asep Nuroni didampingi Plt. Kalapas Kelas IIA Subang, Tendi Kustendi, A.Md. IP, SH menyerahkan secara simbolis petikan SK Remisi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Subang, Sabtu(17/8/2024)
Galagala.Id,Subang,- Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Subang Jalan Veteran di hari peringatan Kemerdekaan RI memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Bahkan 5 orang diantaranya memperoleh kebebasan, walaupun 3 orang harus kembali menjalani hukuman.
Plt.Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tendi Kustendi, A.Md. IP,SH mengatakan, pemberian Remisi umum tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. “Memang ada 5 orang yang memperoleh Remisi Umum I atau bebas, namun 3 orang kembali menjalani hukuman subsidernya,” kata Tendi.
Jumlah keseluruhan yang memperoleh remisi sebanyak 599 orang dengan Kategori Remisi(RU) I : 594 orang dan Remisi Umum (RU) II sebanyak 5 orang. Berdasarkan jenis pidana, 325 pidana umum, 271 narkotika dan 3 orang pidana korupsi. “Dari jumlah keseluruhan WBP yang ada, masih ada yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 95 orang,”jelasnya
Adapun besaran remisi yang diperoleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan; bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan; tahun kedua dapat 3 bulan; tahun ketiga dapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan; tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
Plt. Kalapas Subang berharap, remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada Narapidana dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya.
Hal senada diungkapkan Sekda Subang, H.Asep Nuroni yang membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyatakan, kalau remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Tetapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” pesannya.
Tinggalkan Balasan