26.4 C
Indonesia
More

    Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye Bawaslu Subang, Siap Awasi Seluruh Tahapan Kampanye

    Subang, Galagala.Id,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menjelang dimulainya tahapan
    kampanye pada 28 November 2023 ini telah membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan
    agar dalam melakukan pengawasan kampanye.

    “Tim fasilitasi pengawasan kampanye dibentuk tahapan kampanye tidak keluar dari koridor aturan dan substansi pengawasan dalam
    penyelenggaraan Pemilu 2024,” terang Ketua Bawaslu Subang Achmad Mansur didampingi Cucu Kodir Jaelani, Divisi Pencegahan Parmaw dan Humas saat Konferensi Pers di Aula Kantor Bawaslu Subang, Selasa (28/11/2023).

    Achmad Mansur menjelaskan Bawaslu Subang memastikan seluruh peserta pemilu
    mendaftarkan tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi terkait kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) kepada KPU Subang.

    Pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023.
    Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam. Tujuannya untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    “Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan”, ujar Achmad Mansur.

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan
    Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

    “Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan
    Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum”, terang
    Achmad Mansur.

    Sementara Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.( Redal)***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles